Rabu, 07 Desember 2022 21:20

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tana Toraja Ditahan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Tana Toraja Ditahan

Beberapa penyimpangan seperti pembayaran fiktif hari orang kerja (HOK) pekerjaan fisik dan belanja fiktif honor Tim Pelaksana Kegiatan.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polres Tana Toraja menahan mantan Kepala Lembang Butang, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, AA (53) atas dugaan korupsi dana desa. AA diduga melakukan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara Rp300 juta lebih.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi menerangkan, AA selama menjabat kepala lembang, mengambil alih tugas pejabat teknis Pengelolaan Keuangan Lembang. Ia mengontrol fungsi kepala seksi sehingga dengan mudah mengatur keuangan.

"Ia memanfaatkan kewenangannya selaku Kepala Lembang. AA merekayasa bukti pengeluaran sesuai nilai maksimal yang tercantum dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja lembang (APBL)," terang Juara dalam keterangan pers, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Kata Juara, penyidik menemukan nota-nota pengeluaran yang tidak sesuai anggaran belanja. Dalam penggunaan anggaran, AA diduga melakukan penggelembungan (mark up).

"Penggunaan anggaran APBL tidak sesuai nilai pembayaran yang sebenarnya sehingga pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam pengelolaan keuangan tidak didukung dokumen yang lengkap dan sah," ungkapnya.

Temuan lain, beberapa penyimpangan seperti pembayaran fiktif hari orang kerja (HOK) pekerjaan fisik dan belanja fiktif honor Tim Pelaksana Kegiatan.

Kemudian ada temuan belanja fiktif pengembangan badan usaha milik Lembang (Bumlem). Ada juga belanja insentif hansip, hakim pendamai dan bidan yang tidak tersalurkan.

"Anggaran yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam penguasaan AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi," urai Juara.

Berdasarkan hasil laporan audit dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Lembang Butang, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp364.937.000.

"Ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp364.937.000," kata Kapolres.

AA terancam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaku diancam 20 tahun penjara atau denda maksimal 1 milliar.

Juara mengatakan, proses lanjut masih berlangsung sehingga ada kemungkinan penambahan tersangka.

"Kalau penambahan tersangka nanti kita dalami lagi, tergantung pemeriksaan," ujarnya.

Saat ini AA ditahan di rumah tahanan Mapolres Tana Toraja. AA ditahan sejak 5 Desember 2022.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi Dana Desa #Polres Tator
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer