Kamis, 08 Desember 2022 16:56

Kasus Beras Bulog, Kejati Sulsel-Polres Pinrang Adu Cepat Penetapan Tersangka

AKBP Roni Mustofa
AKBP Roni Mustofa

Kejati Sulsel pun segera menetapkan tersangka atas perkara hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang.

PEDOMANMEDIA, MAKASSAR- Kasus dugaan korupsi terkait hilangnya sekitar 500 ton beras Bulog Pinrang memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkap kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.

"Sementara yang penyidik dapatkan Rp5,4 miliar seperti itu," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Soetarmi menyatakan, kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Namun dia mengaku penyidik akan merilis nominal pasti angkanya.

Baca Juga

"Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," ungkap putra kandung bupati Sidrap tersebut

Iao mengatakan penyidik Kejati Sulsel memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian. Dasar ini yang dipakai untuk meningkatkan status kasus naik ke penyidikan.

"Ini tindak pidana korupsi. Jadi kan kalau tindak pidana umum itu penggelapan, ini korupsi," tegas Soetarmi.

Ia mengatakan Kejati Sulsel pun segera menetapkan tersangka atas perkara hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang. Penetapan tersangka disebut sisa menunggu waktu.

"Belum ada tersangka. Tetapi kami sudah penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka," jelasnya

"Ada 12 saksi yang kami periksa. Dari internal Bulog dan rekanan," paparnya.

Terpisah, Polres Pinrang yang juga menyelidiki kasus ini tak tinggal diam. Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan rilis penetapan tersangka.

"Intinya kita juga masih tahap proses lidik,' jelas Roni Mustofa kepada PEDOMANMEDIA, Kamis 8 Desember 2022

Lebih lanjut, Roni mengatakan pihak Polres Pinrang sejauh ini telah memeriksa 14 orang terkait kasus beras tersebut.

"Udah ada 14 orang yang telah diperiksa," jelasnya.

Menurutnya, pengumuman tersangka hanya menunggu waktu dari audit kerugian yang dilakukam BPKP.

"Tinggal kita tunggu hasil audit BPKP, dari hasil ketengan dari BPKP ada kerugian negara baru kita tingkatkan sidik," tutup Roni.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Muh. Syakir
#Polres Pinrang #Kejati Sulsel #Korupsi Beras Bulog
Berikan Komentar Anda