NABIRE, PEDOMANMEDIA - Tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nabire akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 14 Desember 2020 mendatang. Hal itu dilakukan, karena beberapa TPS diduga ada manipulasi data.
Hal ini, tertuang dalam Surat Bawaslu Nabire Nomor 264/ Perihal hasil penelitian dan pemeriksaan pemungutan suara pada beberapa TPS di Distrik Nabire (rekomendasi pemungutan suara ulang) yang dialamatkan kepada KPU Nabire.
Ketujuh TPS tersebut adalah 2 TPS di Karang Mulia, 2 TPS di Siriwo, 2 TPS di Kali Bobo (ketiga kampung itu berada di Distrik Nabire), dan 1 TPS di Kampung Sima (terletak di Distrik Yawur).
Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan beberapa masalah yang saat ini masih menjadi perhatian penyelenggara Pilkada di Papua.
“Kini memasuki hari kedua tahapan penghitungan suara, belum didapati suatu kejadian yang signifikan terkait proses pemungutan suara," katanya, Jum'at (11/12/2020) kemarin.
Pihaknya juga akan mengamankan proses pemungutan suara ulang, agar tahapan proses berjalan sesuatu dengan agenda yang sudah ditentukan.
BERITA TERKAIT
-
Tingkatkan Pengamanan Pasca PSU, Kapolres Wajo Pimpin Apel Pengecekan Personel
-
Cegah Politik Uang Jelang PSU, Bawaslu Takalar Giat Lakukan Patroli Pengawasan
-
KPU Kota Makassar Jadwalkan PSU di 10 TPS dari Lima Kecamatan
-
KPU Jeneponto Jadwalkan Pemilihan Ulang di Dua TPS
-
Bawaslu Sulsel Ingatkan Jajaran Pengawas Bekerja Sesuai Prosedur