BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini terjadi Januari 2023 di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Bone.
Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menyebutkan, pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023. Tersangka berinisial MA (14) seorang pelajar SMP.
"Melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," lanjut Hairil, Selasa (28/2/2023).
Terhadap SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.
Aksyam juga meminta kepada tim JPU agar menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kasus Pidana Pemilu yang Jerat Camat Dua Boccoe Bone Resmi Dilimpahkan ke Kejari
-
Mantan Kades Laoni Bone Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes 2019 dan 2020
-
Tingkatkan Profesionalisme Aparat, Kejari Bone Sosialisasi Jaga Desa
-
Kejati Papua Barat Bersama Kejari Bone Amankan 5 DPO Kasus Penangkapan Ikan Ilegal
-
Kejari Bone Sambangi SMA Negeri 9, Ini Tujuannya