Jumat, 17 Maret 2023 08:56

Kejari Bone Resmi Tahan 13 Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah STIM LPI

Penyerahan 13 tersangka kasus pemalsuan ijazah dari Polda Sulsel ke Kejari Bone.
Penyerahan 13 tersangka kasus pemalsuan ijazah dari Polda Sulsel ke Kejari Bone.

13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone resmi menahan 13 tersangka dalam kasus jual beli ijazah S1, Kamis (16/3/2023). Ke-13 tersangka di antaranya adalah Direktur PDAM Bone, sejumlah karyawan hingga civitas akademika STIM LPI Makassar.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangan tertulis mengatakan, 13 tersangka ditahan setelah secara resmi dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Sulsel ke kejaksaan. Para tersangka  diserahkan bersama barang bukti.

"13 tersangka terdiri atas Direktur PDAM Bone, karyawan PDAM Bone dan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar," terang Hairil.

Baca Juga

Mereka antara lain Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah Bin Sikki, Rachmisari Binti H Abd Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, Binti H. Ashar, Sundusing Sibe Bin Sibe, Besse Tenri Rawe Binti A.Tonsmi, Jusnaeni Bin A. Dollah, Azwar Galigo Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.

Selain itu, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Hairil menegaskan, 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," ungkapnya

Hairil menjelaskan, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 di STIM-LPI Makassar. Berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah gelar akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Bone #Ijazah palsu
Berikan Komentar Anda