MAROS, PEDOMANMEDIA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maros melaksanakan, Rapat Koordinasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Tahun Anggaran 2023, di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu 8 Maret 2023.
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari. Ia mengemukakan maksud kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan akuntabilitas, dalam proses penyelenggaraan pembangunan desa di Kabupaten Maros.
Suhartina mengapresiasi para camat dan kepala desa yang hadir pada pelaksanaan rakor ini. Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat tercipta ruang komunikasi dan diskusi yang betul-betul interaktif.
Sehingga seluruh stakeholder dapat mengidentifikasi, memetakan permasalahan yang ada dan membaca potensi desa untuk selanjutnya menelorkan strategi dan kebijakan yang paling tepat dan solutif untuk masing-masing isu yang teridentifikasi.
“Saya berharap Pemerintah Desa mampu memberikan masukan, gagasan dan ide terbaik untuk pengembangan desanya dengan memperhatikan berbagai aspek tanpa harus mengabaikan kearifan lokal setempat” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin yang pada rakor tersebut selaku narasumber menyampaikan, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa ini melalui beberapa tahapan.
Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
Kegiatan ini, jelas Sekda, mengacu pada beberapa regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK/07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Maros No.24 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Peraturan Bupati No.132 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aloksi Dana Desa T.A 2023.
Sekda juga menekankan, dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen terkait untuk berkomitmen dalam pengelolaan keuangan desa menjadi semakin baik, mengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pembangunan di desa.
Sekda mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Percepatan Digitalisasi Daerah
Aturan ini mewajibkan seluruh transaksi dilakukan non tunai atau by transfer elektronik yang tujuannya untuk mendukung akuntabiltas dan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
Hadir pada pelaksanaan rakor tersebut Kepala Dinas PMD Drs Idrus,M.Si, Kepala Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dian Evayanti, SH, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Maros
TAG
BERITA TERKAIT
-
Cara Pemkab Maros Hemat Energi: Pangkas Perjalanan Dinas, ASN Pakai Sepeda
-
Lepas 626 CJH, Bupati Maros Cerita Perjuangan Panjang Hingga dapat Tambahan Kuota 100%
-
Bupati Chaidir Syam Sebut WFH Pemkab Maros Bisa Hemat Energi Hingga Rp200 Juta
-
MTQ XXXIV Sulsel, Chaidir Syam: Ini Kebanggaan Bagi Maros
-
Pemkab Maros Buka Seleksi CPNS Tahun ini, Nakes Dapat Jatah Terbanyak