MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejari Bulukumba segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT di Bulukumba. Dimana, kasus itu menjerat dua orang tersangka masing-masing M Sabir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga politisi Demokrat dan Arifuddin selaku rekanan.
Penyelidikan Kasus ini diketahui sejak tahun 2013 kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka. Hanya saja dalam rentan waktu yang lama tersebut, perkara belum juga berhasil dilimpah ke persidangan tipikor.
"Kami menilai Kejari Bulukumba sudah tidak profesional dalam penanganan kasus ini. Kami desak Jaksa Agung mencopot jajaran pimpinan Kejari Bulukumba ini," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Kamis (24/12/2020).
Ia berharap Partai Demokrat tidak mencoba mentoleransi kadernya yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi. Apalagi hingga kabarnya akan tetap memberikan rekomendasi kadernya yang tersangka menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di DPRD Bulukumba menggantikan kader lainnya yang telah berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami dapat kabar bahwa salah satu dari dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal di Bulukumba akan direkomendasikan menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di DPRD Bulukumba. Kita harap itu tidak terjadi karena bisa menodai marwah lembaga wakil rakyat," terangnya.
Sebagai lembaga yang dari awal pembentukannya concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, ACC Sulawesi akan mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT di Kabupaten Bulukumba tersebut hingga tuntas dan berakhir di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Segera kami akan surati Kejati Sulsel hingga Jaksa Agung agar kasus ini menemui kepastian hukum dan segera dilimpah ke persidangan tipikor. Kami harap kasus ini menjadi atensi pimpinan Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung agar segera dituntaskan," tegasnya.
Ia mengaku menyayangkan sikap Kejari Bulukumba yang memberikan toleransi kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut lantaran hingga saat ini keduanya masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan upaya penahanan sebagaimana diterapkan pada para tersangka dalam kasus-kasus korupsi lainnya.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka sudah sepatutnya penanganannya pun harus dengan cara luar biasa agar ada efek jera bagi para pelakunya dan peringatan bagi lainnya untuk tidak berbuat perbuatan yang sama. Bukan dengan penanganan yang biasa-biasa saja atau terkesan berikan toleransi bagi para pelakunya," ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayanan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba yang bergulir sejak tahun 2013 silam itu, telah menetapkan dua orang tersangka yakni M. Sabir mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bulukumba yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Arifuddin selaku rekanan.
Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut, tim penyidik Kejari Bulukumba menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga kapal tidak dapat difungsikan.
Alhasil dari penyidikan mendalam, penyidik menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total penggunaan anggaran senilai Rp2,1 miliar.
BERITA TERKAIT
-
Mantan Aktivis 98: Sulsel Butuh Gubernur Berpengalaman, Bukan Hanya Sekedar Wali Kota
-
Nelayan Tua Penyandang Disabilitas Dipenjara Usai Ambil Pasir Laut Pakai Gerobak, Dituding Tambang Ilegal
-
Kacabjari: Mantan Kades Bulukumba yang Terjerat Korupsi Rugikan Negara Rp670 Juta
-
Harapan Kajari Bulukumba di HBA ke-62: Penegakan Hukum Lebih Humanis
-
Politisi Demokrat RKN Jenguk Apriana Penderita Infeksi Paru di Takalar