TORUT, PEDOMANMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan dalam proyek hibah senilai Rp26 miliar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara. Proyek ini disebut digulirkan tanpa didasari SK bupati.
Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 yang terbit April 2023 lalu. Dalam laporannya, BPK menemukan adanya kejanggalan administratif dari proyek hibah DPML.
BPK merinci, masyarakat atau kelompok penerima hibah tidak ditetapkan berdasarkan SK bupati. Melainkan hanya SK kepala dinas bernomor 950/NPHD DPML/XII/2022.
Dalam SK ini ditetapkan proyek bernilai Rp26 miliar yang dipecah ke dalam 210 kegiatan di hampir semua lembang di Toraja Utara. Setiap lembang mendapatkan jatah hibah pembangunan fisik bervariasi. Dari Rp25 juta hingga Rp185 juta.
BPK menyatakan SK kadis yang mendasari penyerahan hibah ini menyalahi prosedur. Seharusnya dasar yang menetapkan kelompok penerima hibah adalah SK bupati.
Dalam hasil pemeriksaan itu tidak dicantumkam rekomendasi BPK RI kepada Dinas PML.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Toraja Utara Simbong Ranggina yang dikonfirmasi, tak memberi penjelasan rinci. Ia meminta agar temuan itu tak dipublis.
"Jangan dulu naikkan berita ini pak kalau nda jelas" ujarnya via WhatsApp, Rabu (28/6/2023).
Ranggina juga meminta PEDOMANMEDIA agar mengonfirmasi hal itu ke Inspektorat.
"Apa tidak bisa konfirmasi dulu ke inspektorat baru naik beritanya? Dikonfirmasi dulu bagaimana yang sebenarnya. Karena akan menjadi konsumsi publik," tutup Ranggina.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Torut Joni Kantong mengungkapkan, temuan BPK RI hanya bersifat administratif. Tidak ada temuan penyimpangan keuangan.
Menurut dia, SK bupati yang dimaksud BPK adalah berita acara penyerahan aset. Sebab setelah proyek selesai, semua aset aset itu bukan lagi milik pemda. Tetapi akan dialihkan ke lembang.
"Dan itu sementara kita selesaikan berita acaranya. Sementara proyeknya yang terdiri dari 210 kegiatan sudah rampung semua dan tidak ada masalah," tutur Joni.
Joni mengklaim apa yang direkomendasikan BPK RI sebagai temuan, sudah ditindaklanjuti. Berita acara penyerahan aset akan segera diteken bupati dalam waktu dekat.
Penulis: Nober Salamba
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Wajo Serahkan LKPD 2025, BPK RI Segera Lakukan Audit
-
Sambut HUT Kemerdekaan, DPML Toraja Utara Gelar Sejumlah Perlombaan
-
L-Kontak Ragukan Mutu Beton Proyek Jalan Soppeng, Minta BPK Segera Audit
-
Jokowi Libatkan BPK Menuju Transisi Pemerintahan: Awasi Uang Rakyat!
-
Penggunaan Dana Desa tak Transparan, Kepala Lembang Salu Sarre Diadukan ke DPML Torut