Jumat, 24 Januari 2025 15:05

L-Kontak Ragukan Mutu Beton Proyek Jalan Soppeng, Minta BPK Segera Audit

L-Kontak melakukan investigasi ke lokasi proyek jalan Soppeng.
L-Kontak melakukan investigasi ke lokasi proyek jalan Soppeng.

Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, ditambahkan Yusri, perlu dilakukan pengujian mutu beton.

SOPPENG, PEDOMANMEDIA - Koordinator Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Kabupaten Wajo, Muhammad Yusri membeberkan hasil temuan pihaknya terkait proyek preservasi Jalan Malaka - Mari-mari, Kabupaten Soppeng. Yusri menduga, mutu beton proyek ini di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami meragukan mutu beton yang dihasilkan dalam proyek preservasi Jalan Malaka - Mari-mari, Kabupaten Soppeng. Kami minta BPK RI segera melakukan audit," terang Yusri, Jumat (24/1/2025).

Proyek preservasi Jalan Malaka - Mari-mari dikerjakan oleh PT Hasten Perkasa tahun 2024. Menurut Yusri, perlu dilakukan audit untuk memastikan kondisi fisik telah sesuai standar atau tidak.

Baca Juga

"Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nantinya dapat menunjukkan, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku," kata Yusri.

Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, ditambahkan Yusri, perlu dilakukan pengujian mutu beton, dan audit mendalam. Hasil audit ini yang nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.

"Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c," ungkapnya.

Maka menurut Yusri, pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada proyek yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana.

Dia juga menduga, ada ketidakwajaran penetapan harga satuan/m3 pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp20.106.855.800 ini.

"BPK sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam, sebab jangan sampai bukti fisik berbeda dengan bukti yang tertuang dalam kontrak terkait mutu betonnya. Sebab itu bisa saja menjadi penyebab terjadinya Penggelembungan (Mark-up) harga," jelasnya.

Dia berharap agar BPK meminta dokumen Job Mix Design (JMD), dan Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan oleh Laboratorium pengujian mutu beton yang diakui negara.

"Mestinya dokumen JMF, Trial mix ataupun reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur sesuai dengan fakta fisik. Bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi, lalu fakta fisiknya jauh berbeda, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ meter kubik dapat dilakukan dengan dasar mutu (Kualitas) yang telah dilakukan pengujian," katanya.

L-KONTAK Wajo berharap, agar BPK dapat memastikan nantinya, apakah terhadap kegiatan yang telah dilaporkan terjadi kerugian negara atau tidak.

 

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#L-Kontak #BPK RI #Proyek jalan soppeng
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer