Dianggap Rugikan UMKM, Pembatasan Jam Malam di Makassar Tuai Reaksi
Pemberlakuan jam malam itu, membatasi jam operasional tempat usaha hingga pada pukul 19.00 WITA.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin soal pemberlakuan jam malam menuai reaksi. Dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Diketahui, pemberlakuan jam malam itu dipertegas melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Makassar. Membatasi jam operasional tempat usaha hingga pada pukul 19.00 WITA. Berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Anjungan pantai losari pun ditutup. Padahal, banyak pelaku UMKM di sana yang mengais rejeki di malam hari.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Abdul Malik Faisal meminta agar pembatasan jam operasional itu kembali dikaji ulang.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang dirugikan. Dia juga kerap mendapat pertanyaan dari pelaku UMKM atas kebijakan Pj Wali Kota Makassar itu.
"Sebaiknya ada kajian sebelum membuat kebijakan agar semua bisa berjalan tanpa ada yang dirugikan," pungkas Malik Faisal, Sabtu (27/12/2020).
"Ada penjual yang cuma bisa buka pada malam hari karena mereka numpang di depan toko atau depan kantor-kantor instansi. Mereka berharap dilakukan kajian kembali agar ada solusi yang tidak merugikan mereka," sambungnya.
Malik Faisal tidak menampik, jika pemerintah juga dilematis mengambil kebijakan di masa pandemik Covid-19 saat ini.
Di sisi lain pemerintah kata dia, terus berupaya mencegah dan memutus penyebaran mata rantai virus corona, di satu sisi pemerintah ingin mendorong UMKM untuk tetap hidup.
Sehingga lanjutnya, Pemkot Makassar harus mengambil kebijakan yang tanpa harus merugikan UMKM. Misalnya membuat aturan pembatasan bagi warga yang ingin masuk ke Makassar hanya untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Juga penting, aparat pemerintah yang tidak bertugas bersama keluarganya harus memberi contoh untuk tidak keluar rumah merayakan tahun baru. Dan semua aparat yang bertugas harus mengenakan seragam APD hazmat," pintanya.
Tidak hanya itu, Malik Faisal juga menawarkan solusi lainnya. Seperti penambahan personil pemerintah untuk mengawasi tempat usaha. Juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang ramai dikunjungi warga.
"Semua tempat usaha harus patuh protokol kesehatan. Bagi yang tidak patuh harus kena sanksi dilarang buka. Termasuk menyiapkan tempat cuci tangan di tempat-tempat ramai," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
