Jumat, 28 Juli 2023 09:15

Korupsi Dana Desa, Kades di Bone Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Saleh saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Terdakwa Saleh saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA 2020 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp542.365.170.

BONE, PEDOMANMEDIA - Mantan Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi dana desa tahun 2020-2021. Saleh didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp700 juta.

Selain pidana kurungan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp750.570.706. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saleh, Kamis (27/7/2023).

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menjelaskan terhadap terdakwa Saleh dituntut dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

Baca Juga

"Serta pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 750.570.706," lanjutnya.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," jelasnya.

Hairil menyebutkan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA 2020 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp542.365.170. Sedangkan untuk TA 2021 sebesar Rp208.065.536," jelasnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa. Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Dana Desa #Korupsi Dana Desa #Kejari Bone
Berikan Komentar Anda