Senin, 07 Agustus 2023 22:18

Lantik Asintel, Kajati Sulsel Ingatkan Prinsip The Right Man On the Right Place

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel melantik Ardiansyah sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Senin (07/08/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel melantik Ardiansyah sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Senin (07/08/2023).

Asisten Intelijen (Ardiansyah) agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel melantik Ardiansyah sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Senin (07/08/2023). Pelantikan berlangsung di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel.

Ardiansyah menjabat sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya Ardiansyah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi. Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Leonard melanjutkan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik Adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”.

Diharapkan pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu.

Dirinya pun berpesan kepada Asisten Intelijen (Ardiansyah) agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.

Selain itu Kajati Sulsel juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk emastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan.

"Untuk itu perlu mempedomani dan melaksanakan 7 (Tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023," ucapnya.

7 perintah itu yakni 1). Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik Dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi Di Tengah Masyarakat, 2).Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi Dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat, 3).Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara, 4).Laksanakan Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas, 5).Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, 6).Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi, 7).Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.

Leonard juga meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas. Yakni Strategi Kepemimpinan yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust dan Strategi Kinerja yang terdiri atas : Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, ia meminta kepada Asintel untuk mencermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor. Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD," tandanya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Wajo
Berikan Komentar Anda