Selasa, 22 Agustus 2023 18:48

Kejati Limpahkan Berkas Mantan Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Cs ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara kasus PDAM Makassar ke Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (22/8/2023).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara kasus PDAM Makassar ke Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (22/8/2023).

Hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara kasus PDAM Makassar ke Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (22/8/2023). Tiga terdakwa dalam perkara ini yang dilimpahkan ke adalah Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar 2018-2019, Tiro Paranoan selaku Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 dan Asdar Ali selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.

"Berkas perkara terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (22/8/2023).

Dia menjelaskan, perkara ini masih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Kata Soetarmi, penuntut umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Soetarmi menuturkan, dakwaan yang dikenakan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut disebutkan, perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan dan Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Muh. Syakir
#PDAM Makassar #Korupsi PDAM Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer