Muh. Syakir : Kamis, 24 Agustus 2023 13:00
Ilustrasi (int)

BONE, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan poliandri yang berujung tewasnya seorang pria menghebohkan masyarakat di Kebupaten Bone. Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Abd Hapid M Talla angkat bicara terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan seputar larangan poliandri dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Abdul Hapid mengatakan, setelah mencuatnya kasus yang konon melibatkan dua orang laki-laki yang dikabarkan mengaku suami dari seorang perempuan, maka pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi.

"Diperoleh informasi bahwa perkawinan dengan kedua laki-laki tersebut tidak terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA)," ungkap Abd Hapid kepada PEDOMANMEDIA baru-baru ini.

Kendati perkawinan dalam kasus tersebut tidak terdaftar di KUA, Abd Hapid belum memastikan kasus tersebut poliandri. Ia hanya menegaskan ke masyarakat bahwa poliandri tidak dibenarkan dalam agama dan hukum positif (hukum perkawinan di Indonesia).

Melansir di halaman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, poliandri dijelaskan sebagai sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Lebih lanjut mantan Kakan Kemenag Maros itu menjelaskan, lain halnya dengan masalah poligami itu diatur dalam undang-undang Perkawinan No16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

"Di mana seorang laki-laki diperbolehkan beristeri lebih dari satu bahkan hingga empat orang asalkan ada persetujuan isteri pertama, dua dan seterusnya dimuka sidang pengadilan," jelasnya.

"Jadi terkait dengan kasus suami dua laki-laki seperti yang (mencuat) di Bone, (jika benar demikian) tidak akan mungkin bisa diproses pencatatannya di KUA karena bertentangan dengan hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di negeri ini," lanjutnya.

Selain itu, Abd Hapid juga mengingatkan masyarakat bahwa poliandri merupakan bagian dari perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “dihukum penjara selama-lamanya lima tahun".

Senada dengan itu, Kepala KUA Awangpone Firman Syata saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyebut belum tahu kronologi dan status perkawinannya. Begitupun tempat menikah siri belum diketahui.

Saat ditanya terkait status nikah siri yang akan bercerai, apakah cukup dengan bersepakat saja untuk pisah atau ada aturannya?, Ia menjawab peraturan telah mengaturnya.

"Seharusnya, peraturan telah mengaturnya, ada namanya itsbat cerai, pernikahan siri'nya disahkan dulu melalui pengadilan, lalu cerainya. Itsbat cerai itu ada dalam KHI. Ada dalam pasal 7 KHI," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, warga Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dihebohkan dengan kasus pembunuhan, Senin, (21/8/2023) pukul 04.00 subuh. Pelaku diketahui berinisial ZN (34), sementara korbannya AS (35).

Informasi beredar keduanya diduga suami siri dari perempuan inisial SR (22), warga Desa Paccing, Kecamatan Awangpone.

Belakangan ini, diberitakan SR menjawab kabar dugaan poliandri yang beredar. Ia menjelaskan dirinya dan korban AS telah sepakat untuk berpisah, karena korban memilih pulang ke Bone saat dirinya masih di Malaysia.

Hingga akhirnya SR memilih untuk menikah yang ketiga kalinya dengan ZN. ZR menyebut sepakat untuk pisah sebelum (AS) pulang ke Bone saat masih di Malaysia. Oleh itulah SR menikah di Malaysia dengan ZN.

Pernikahan SR dan AS secara hukum tidak terdaftar di KUA. Mereka menikah di bawah tangan atau nikah siri. Perceraiannya juga disebut dilakukan dengan membuat kesepakatan lisan sehingga akta cerai tidak ada.