Rabu, 30 Desember 2020 14:44

Ditetapkan Tersangka Bersama Gisel di Kasus Video Syur 19 Detik, MYD: Hidup Harus Tetap Berjalan

Unggahan MYD di akun Instagramnya.
Unggahan MYD di akun Instagramnya.

Gisel ditetapkan tersangka bersama dengan pemeran pria MYD. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) tersangka kasus video syur 19 detik. MYD pun menanggapi dengan mengunggah tulisan di Story Instragramnya.

Dimana, dalam unggahannya, MYD menilai kejadian itu sebagai pelajaran bagi dirinya. Ia terlihat begitu menyemangati dirinya sendiri.

"Hidup harus tetap berjalan," tulis Michael Yukinobu Defretes dalam unggahan storinya.

Baca Juga

Sebelumnya, Artis Gisella Anastasia ditetapkan tersangka kasus video porno/syur. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilakukan dua kali pemeriksaan.

Dimana, Gisel ditetapkan tersangka bersama dengan pemeran pria MYD. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," katanya.

Editor : Jusrianto
#Gisel Tersangka #Video Syur Gisel #19 Detik
Berikan Komentar Anda