JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) tersangka kasus video syur 19 detik. MYD pun menanggapi dengan mengunggah tulisan di Story Instragramnya.
Dimana, dalam unggahannya, MYD menilai kejadian itu sebagai pelajaran bagi dirinya. Ia terlihat begitu menyemangati dirinya sendiri.
"Hidup harus tetap berjalan," tulis Michael Yukinobu Defretes dalam unggahan storinya.
Sebelumnya, Artis Gisella Anastasia ditetapkan tersangka kasus video porno/syur. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilakukan dua kali pemeriksaan.
Dimana, Gisel ditetapkan tersangka bersama dengan pemeran pria MYD. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Berkas Kasus Video Syur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Gisel Khawatir Bakal Ditahan
-
Meski tak Lagi Jadi Suami, Gading Tetap Support Gisel Hadapi Kasus Video Syur 19 Detik
-
Ini Reaksi Gisel Saat Tahu Video Syur 19 Detik Tersebar
-
Gisel dan MYD Hanya Wajib Lapor Soal Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Alasannya!
-
Mata Berkaca-kaca, Gisel Minta Maaf atas Perbuatannya