Soal Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas, Panglima TNI Singgung Hukuman Mati

Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan keprihatinan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres, Praka RM, yang menyebabkan tewasnya korban. Yudo meminta pelaku dihukum berat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Menurut Julius, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan Praka RK pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
Praka RM Diproses Pomdam Jaya
Sebelumnya diberitakan, Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen Aceh hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rafael.