Polda Sulsel Tindaki 613.134 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam bilang, operasi Yustisi itu digelar sejak tanggal 14 September hingga 28 Desember 2020 ini.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Di masa pandemik Covid-19, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melaksanakan operasi Aman Nusa II dan Yustisi.
Melalui keterangan resminya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam bilang, operasi Yustisi itu digelar sejak tanggal 14 September hingga 28 Desember 2020 ini. Berhasil menindaki 613.134 pelanggar protokol kesehatan.
"Ada 540.034 pelanggar yang ditegur lisan. Sanksi tertulis 37.115, sanksi sosial 35.246, denda adminstrasi 738 orang dan nilai denda Rp44.750.000," ungkap Irjen Pol Merdisyam, Rabu (30/12/2020).
Dalam penerapan operasi Yustisi, kata dia, ada 194.305 jenis kegiatan yang dilaksanakan. Seperti razia, pembubaran kerumunan massa dan pembagian masker.
Selain itu, juga dilakukan 47.660 kegiatan yang sifatnya imbauan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ya operasi Yustisi dan Aman Nusa merupakan bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan," jelas polisi berpangkat dua bintang itu menambahkan.
Lanjut dia mengatakan, operasi Aman Nusa II saat ini tengah memasuki tahap ke VI. Dengan melibatkan Satgas Deteksi Dini, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Bantuan.
"Untuk operasi Yustisi yang dilaksanakan, mengedepankan Satpol PP, dan dibackup TNI dan Polri. Kegiatan Operasi ini dilaksanakan secara stasioner dan mobile di titik-titik keramaian masyarakat," tuturnya.
