Kamis, 07 September 2023 21:46

2 Eks Direktur PDAM Makassar Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Korupsi Rp20 M

Sidang kasus korupsi 2 eks direktur PDAM Makassar.
Sidang kasus korupsi 2 eks direktur PDAM Makassar.

Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp. 20,3 miliar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua mantan direktur PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad dan Asdar Ali mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp20 miliar.

Keduanya mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 7 September 2023. Sementara satu mantan direktur PDAM lainnya, yakni Tiro Paranoang memilih tidak mengajukan eksepsi.

Terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2020 untuk laba 2019) mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 dan premi asuransi Dwiguna Jabatan wali kota Dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.

Baca Juga

Dalam Surat Dakwaan, JPU menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi Asuransi Dwiguna. Ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp. 20,3 miliar.

Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Usai pengajuan eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, menunda persidangan hingga hari Senin 11 September 2023 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

 

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi PDAM Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer