Jumat, 01 Januari 2021 21:09

2 Tahun Buron, Bande Dibekuk Polisi Saat Kembali ke Pinrang

Istimewa
Istimewa

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi bilang, Bande selama ini bersembunyi di Palu.

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Dua tahun lamanya, Rivaldi alias Bande bersembunyi dari pengejaran aparat kepolisian. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pinrang.

Bande kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi bilang, Bande selama ini bersembunyi di Palu.

Baca Juga

"Saat diketahui pelaku ada di Pinrang, tim pun langung bergegas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," ungkapnya, Jumat (01/01/2021).

Berdasarkan laporan kepolisian, Bande pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curat) di tahun 2018 bersama rekannya. Kejadiannya di Kampung Kanni, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteng, Pinrang.

Korbannya saat itu adalah perempuan bernama Lala Wulandari.

"Korban alami kerugian kurang lebih Rp3 juta. Handphone nya dibawa kabur oleh pelaku dengan cara mencegat dan mendorong korban saat itu," urai Iptu Deki menceritakan kronologi kejadian.

Ada pun rekan Bande, Rio dan Angga telah dijebloskan ke penjara. Saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pinrang.

Penulis : Hasan
Editor : Budi Santoso
#Curas #DPO #Polres Pinrang
Berikan Komentar Anda