Rabu, 20 September 2023 20:35

Kejari Tator Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani di Torut

Kajari Tator Erianto L Paundanan merilis penetapan 2 tersangka kasus korupsi hibah Dinas Perikanan Torut.
Kajari Tator Erianto L Paundanan merilis penetapan 2 tersangka kasus korupsi hibah Dinas Perikanan Torut.

Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pengembangan Budidaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara 2023. Kedua tersangka yakni CT selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PSP mantan Kepala Subbagian Program Dan Keuangan Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: 01 /P.4.26/Fd.1/09/2023 Tanggal 20 September 2023 dan Nomor: 02 /P.4.26/Fd.1/09/2023 Tanggal 20 September 2023.

Kajari Tator Erianto L Paundanan mengatakan, penetapan tersangka tersebut diputuskan seusai hasil gelar perkara tim jaksa penyidik. Di mana penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga

Ia menuturkan, adapun kasus ini bermula pada tahun 2020. Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 Kelompok Tani yang ada di Toraja Utara.

"Dana itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dengan total sebesar Rp862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta rupiah). Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kelompok tani masing-masing mendapatkan dana antara Rp39.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,- per kelompok tani. Dana diperuntukkan untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan, di mana program tersebut dilaksanakan secara swakelola berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan Kelompok Tani," jelasnya.

Adapun dalam pelaksanaannya sesuai peran masing-masing tersangka yakni CT dan PSP meminta setoran sebesar 10% dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani untuk alasan biaya administrasi. Selain itu kegiatan yang seharusnya dilakukan sendiri oleh Kelompok Tani karena berbentuk swakelola seperti membeli bibit, pakan ikan, dan sarana prasarana perikanan diambil alih oleh PSP dan CT, dengan cara setelah dana masuk di rekening kelompok tani mereka diarahkan untuk mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara.

"Setelah itu melalui para tersangka uang tersebut dibayarkan ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko, lalu PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik," papar Erianto.

Erianto juga menjelaskan, selain itu Kelompok Tani penerima hibah tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut mengakibatkan pemberian bantuan tidak tepat sasaran.

"Potensi kerugian keuangan negara setelah perhitungan sementara yakni kurang lebih sebesar Rp373.571.955,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan kemungkinan masih akan bertambah," terang dia.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Tator
Berikan Komentar Anda