Kejari Bone Musnahkan 720 Batang Detonator, Libatkan Tim Gegana

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibagi menjadi 4 bagian untuk diledakkan sebanyak 4 kali.
BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa detonator di Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli, Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Senin (16/10/2023). Pemusnahan melibatkan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel.
Kasi Intelijen Kejari Bone A Hairil Akhmad menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di mana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan juga untuk menghindari barang bukti tersebut meledak hingga membahayakan keselamatan dan nyawa seseorang, hilang atau disalahgunakan oleh oknum di kemudian hari," terang Hairil.
Menurutnya, detonator merupakan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus. Sehingga untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan koordinasi dengan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.
Pemusnahan diawali dengan penyerahan barang bukti detonator oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel Kompol Rudi Mandaka di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 720 batang detonator. ± 100 kg diduga pupuk ammonium nitrate. 2 buah jeriken ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
Ada juga 3 buah jeriken ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate. 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate. 1 bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT.
Selanjutnya, 1 kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana). 1 jerigen kosong ukuran 5 Liter dan 1 botol kosong ukuran 650 ml.
Setelah dilakukan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, selanjunya Barang Bukti dibawa ke Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pemusnahan dilakukan personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibagi menjadi 4 bagian untuk diledakkan sebanyak 4 kali. Di mana setiap 1 kali ledakan terdiri dari ±180 detonator, serbuk TNT serta pupuk ammonium nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya.
"Barang bukti ini berasal dari 5 perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni perkara atas nama terpidana Riko Bin Hadir, terpidana Ahmad Nadir Bin Hasyim, terpidana Suardi Bin Ambo Akkang, terpidana Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside, terpidana Vivi Adriani Binti H Ambo Tang, terpidana Ruslan Bin Kala.
"Pada putusan perkara tersebut diatas Majelis Hakim memerintahkan barang bukti berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, Dandim 1407/Bone Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, Ketua Pengadilan Negeri Watampone Safri Abdullah, dan Danyon C Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan.
Hadir pula, Camat Palakka A Timbang Terima, Kapolsek Palakka AKP Sukirno, Danramil Palakka Peltu Harifuddin, Kades Lemoape Arsyad dan personel Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.