KPK Periksa Keponakan SYL Hari ini, Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Selain Andi Tenri, KPK memanggil dua stafsus Menteri Pertanian sebagai saksi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, hari ini. Andi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka SYL.

"Hari ini (13/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa (wiraswasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Selain Andi Tenri, KPK memanggil dua stafsus Menteri Pertanian sebagai saksi. Dua stafsus itu adalah Wahyudi dan Rio Nugraha.
"Wahyudi, Staf Satfsus Menteri Pertanian), Rio Nugraha (Staf Satfsus Menteri Pertanian)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu ialah:
1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta
KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.
Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.