JAYAPURA, PEDOMANMEDIA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai penangkapan Aktivis KNPB Naftali Tipagau sewenang-wenang tanpa alasan jelas. Diketahui, Naftali ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Papua.
"Berkaitan dengan alasan penangkapannya tidak disampaikan dan ketika kami menyatakan ingin bertemu dengan Naftali, namun petugas piket menyampaikan bahwa untuk bertemu silahkan berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Papua," ujar Ketua LBH Papua Emanuel Gobai.
"Selanjutnya kami meminta untuk bertemu dengan Direskrimum Polda Papua namun saat itu beliau sedang mengikuti acara sertijab sehingga diminta untuk menunggu. Setelah kami menunggu, kami memutuskam untuk bertemu Pak Alfred Papare selaku Irwasda Polda Papua untuk meminta akses bertemu dan menyampaikan akses bantuan hukum kepada Naftali Tipagau yang ditangkap," tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Irwasda Polda Papua itulah baru mengetahui alasan penangkapannya yang berkaitan dengan Kasus Pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang terjadi pada bulan Januari 2020 yang melibatkan Naftali Tipagau. Dimana Naftali Tibagau ditetapkan sebagai DPO dalam kasus itu sehingga penangkapannya berkaitan dengan statusnya yang DPO itu.
"Setelah kami tanyakan siapa yang telah ditangkap dalam kasus itu Pak Irwasda Polda Papua sempat mengatakan bahwa ada satu orang yang ditahan dan orangnya masih berada di Sel Rutan Polda Papua. Sekalipun demikian, beliau tidak menyebutkan nama karena lupa," ungkapnya.
Menurut Irwasda Polda Papua, kata Emanuel, pihaknya sudah menegur Direskrimum atas penangkapannya yang dilakukan tanpa memberikan informasi kepada keluarga sehingga melahirkan pemberitaan terkait Naftali Tipagau diculik.
"Berkaitan dengan bantuan hukum, Irwasda Polda Papua mengatakan bahwa hal itu wajib disiapkan sebab terkait bantuan hukum adalah hak dari Naftali Tipagau," jelasnya.
"Kami akan tetap menunggu keterangan lebih jelas langsung dari Naftali Tipagau terkait tuduhan itu sebab peristiwa yang dituduhkan terjadi di Januari 2020 aneh jika yang ditangkap pada Januari 2020 masih ditahan di Rutan Polda Papua," jelasnya.
Emanuel Gobai juga menceritakan awal diketahuinya keberadaan Naftali Tipagau yang diduga diculik.
"Awalnya kami Tim LBH mendapatkan pengaduan terkait penangkapan Nataniel Tibagau di Dok V Jayapura melalui medsos pada Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIT," kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobai saat menceritakan kronologis kejadian.
Selanjutnya Tim LBH Papua menuju Polresta Jayapura untuk mengecek keberadaan Naftali Tipagau, namum petugas di sana menyampaikan bahwa tidak ada yang ditangkap dan di bawah ke Polresta Jayapura
"Selanjutnya, Tim LBH Papua menuju Polsek Jayapura Utara namun di sana juga tidak ada," ungkapnya.
Tim LBH Papua kemudian ke Polda Papua namun petugas Polda Papua menyampaikan bahwa Naftali Tipagau tidak ada disini.
Pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 11:00 WIT LBH Papua bersama Ibu Sisca Abugau anggota MRP serta beberapa Mahasiswa Intan Jaya di Kota Studi Jayapura mendatangi Polda Papua untuk mencari tahu keberadaan Naftali Tipagau yang ditangkap petugas di Dok V Jayapura.
"Setibanya di Polda Papua kita langsung menuju Piket Direskrimum Polda Papua dan menanyakan terkait Kasus Naftali Tipagau dan keberadaannya kepada petugas yang piket di Pos Piket Direskrimum Polda Papua," katanya lagi.