Senin, 11 Desember 2023 19:30

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara, Diyakini Terima Gratifikasi Rp16 M

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas tuntutan ini, Rafael Alun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Mohon waktu dua minggu, Yang Mulia," kata kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Hakim ketua Suparman Nyompa menerima permintaan tersebut. Sidang pleidoi Rafael Alun akan digelar pada Rabu (27/12) depan.

Baca Juga

"Bahkan ini lebih, kalau dua minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum," hakim Suparman Nyompa.

"Jadi sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU. Rafael dituntut hukuman 14 tahun penjara.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti.

Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Rafael Alun
Berikan Komentar Anda