Jumat, 15 Maret 2024 15:17

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Rumah dan Apartemen Milik Istrinya juga Disita Negara

Rafael Alun saat  menjalani sidang. (int)
Rafael Alun saat menjalani sidang. (int)

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat banding.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua rumah, satu apartemen dan tanah milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek juga disita negara.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Diketahui, rumah milik Ernie merupakan aset yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.

Tak hanya itu, masih ada sederet properti yang dirampas untuk negara, mulai dari tanah hingga apartemen. Berikut ini rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara.

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.

-1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

- 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

- 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.

-1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prsetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019

Sementara itu, Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tingkat banding. Rafael telah dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Rafael Alun
Berikan Komentar Anda