Kejari Wajo Segera Tetapkan Tersangka Skandal Korupsi BPNT
Ada beberapa unsur penyimpangan yang diusut. Di antaranya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, suap dan jenis tindak pidana korupsi lainnya.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Wajo akan memberikan prioritas pada penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kejari kini tinggal menunggu hasil audit BPK RI untuk menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun menyampaikan, ia telah menginstruksikan agar kasus BPNT mendapat atensi di 2024. Ia menargetkan jika hasil audit BPK RI terbit awal tahun, pihaknya berpeluang menetapkan tersangka pada Februari.
"Ini sudah atensi kami. 2024 nanti Insyaa Allah semoga bulan Februari 2024 sudah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI, sehingga bisa adanya penetapan tersangka," tandas Andi Usama, Sabtu (30/12/2023).
Seperti diketahui sebelumnya kasus dugaan korupsi BPNT Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Usai ekspose dengan BPK RI, Kejaksaan Negeri Sengkang, Wajo menyebut adanya potensi penetapan tersangka di kasus ini.
Tim penyidik Kejari Wajo telah melakukan ekspose perkara BPNT Kab Wajo secara virtual dengan BPK Pusat. Dalam ekspose, Kejari sudah menjelaskan kronologis hingga terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap regulasi pedoman umum penyaluran BPNT.
Sementara pihak BPK Pusat melakukan diskusi guna merangkum. Dan pihak BPK Pusat meminta sejumlah dokumen untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan sikap atau dapat menghitung adanya kerugian negara atau tidak.
Kejari mengonfirmasi alur kasus ini telah terang dan memungkinkan ditetapkan tersangka.
Untuk hal tersebut guna mendukung kelancaran penangangan kasus BPNT yang sementara bergulir, penyidik Kejari Wajo membuka ruang dan kerja sama kepada masyarakat jika ada info atau dokumen pendukung lainnya yang dianggap bisa dijadikan sebagai sarana pendukung pembuktian bisa berkolaborasi dengan penyidik Kejari Wajo, meskipun penyidik sudah memperoleh data dan dokumen lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo telah diekspose Kejari Wajo.
Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran BPNT.
Ada beberapa unsur penyimpangan yang diusut. Di antaranya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, suap dan jenis tindak pidana korupsi lainnya.
Kejari Sengkang telah melakukan penyelidikan operasi inteljen kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 Kecamatan dan juga pada beberapa E-Warung. Hasilnya, ada oknum TKSK yang memonopoli atau dan menguasai tugas-tugas TKSK termasuk E-Warung jadi-jadian, dan ditemukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyelewengan penyaluran BPNT.
Ada dugaan bantuan ini tidak tepat sasaran. Juga terjadi penyunatan dari yang seharusnya diterima para keluarga manfaat yang dinilai Rp200 ribu untuk setiap KK dalam bentuk sembako. Namum indikasi yang ditemukan di lapangan bantuan menyusut menjadi senilai Rp170 ribu.
“Barang atau paket sembako yang terima warga itu tidak sesuai dengan yang seharusnya yang jumlah seharusnya senilai Rp200 ribu dalam bentuk sembako itu hanya diberikan senilai Rp170-an ribu atau ada kekurangan sekitar Rp 30 ribuan," paparnya.
Modusnya itu dimainkan dari harga sembako dengan cara membeli dan mencari harga yang lebih murah dengan kualitas di bawah. Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat. Sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.
Untuk tahun 2021 sebanyak 23.000 penerima dan Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
