Caleg Nasdem yang Dilapor Kasus Dugaan Penipuan Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan
Nursanti merasa tidak pernah menandatangani surat apa pun
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Kasus dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Junaidi pengusaha asal Kabupaten Belitung kepada salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai Nursanti masih berlanjut.
Pengakuan Junaidi pengusaha asal Kabupaten Belitung yang memperlihatkan sejumlah bukti dokumen perjanjian utang piutang dalam kerjasama bisnis oleh keduanya dibantah oleh Nursanti.
Caleg DPRD Sinjai dari Partai NasDem itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan dokumen surat peminjaman sementara yang tertera tandatangannya. Nursanti merasa tidak pernah menandatangani surat apa pun dan menduga surat itu palsukan oleh Junaidi.
"Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tanda tangan saya, tapi itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah bertanda tangan pernyataan itu," jelasnya.
Nursanti juga menjelaskan soal jaminan dua kendaraan mewah yang dijanjikannya ke Junaidi jika tidak mampu membayar uang senilai Rp 1 Miliyar.
"Awalnya kan kerjasama, bahasanya kerjasama. Saya bilang pak kenapa ada mobil di cantumkan sebagai jaminan? dia (Junaidi) bilang formalitas saja, dia bilang untuk memperlihatkan istrinya saja," kata Nursanti.
Sebelumnya, salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni Nursanti dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kader partai NasDem itu di laporkan ke Polda Sulsel oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Junaidi (47), pada 18 September 2023.
Tak tanggung-tanggung, Junaidi mengaku telah memberikan uang senilai kurang lebih Rp 1 Miliyar kepada Caleg tersebut dengan iming-iming bakal dikembalikan dengan nilai fantastis.
Nursanti dilaporkan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
