Kamis, 11 Januari 2024 22:35

Dituduh Palsukan Dokumen, Korban Penipuan Caleg NasDem Nursanti Tantang Uji Forensik Tandatangan

Pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada pers (PEDOMAN MEDIA/Aldi)
Pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada pers (PEDOMAN MEDIA/Aldi)

Kata Junaidi, surat itu sama sekali tidak palsu seperti apa yang dituduhkan Nursanti.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi geram dengan pernyataan Caleg DPRD Sinjai (NasDem) Nursanti yang menyebut dirinya telah memalsukan dokumen.

Untuk diketahui, dalam bisnis mereka Junaidi memperlihatkan sebuah surat perjanjian pinjaman sementara antara Junaidi dan Nursanti.

Dalam surat itu, tertulis pihak pertama dalam hal ini Junaidi telah meminjamkan uang senilai Rp 415 juta kepada pihak kedua yakni Nursanti.

Baca Juga

Diisi surat itu Junaidi diketahui telah melakukan sebanyak 17 kali pengiriman atau tranfer sejak 6 November 2022 sampai 19 Desember 2022. Surat itu juga tertera diduga tanda tangan Nursanti dan seorang saksi.

"Terkait masalah yang dituduhkan bahwa ada pemalsuan dokumen, ada pemalsuan tanda tangan, saya sangat kecewa dengan ucapan ibu Nursanti," bebernya kepada awak media, Kamis (11/1/2024).

Kata Junaidi, surat itu sama sekali tidak palsu seperti apa yang dituduhkan Nursanti. Bahkan, Junaidi bersedia jika tanda tangan Nursanti dilakukan uji laboratorium forensik.

"Karena berdasarkan fakta saya bicara, dokumen apa yang saya palsukan? sementara untuk dokumen yang dia tanda tangani, ada saksinya, dan bila perlu tanda tangannya di uji forensik kalau memang saya memalsukan tanda tangan dia," ucapnya.

Junaidi mengaku, mengalami kerugian senilai total Rp 1,4 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

"Bukti pembayaran pun ada, bukti transferan ada semua beberapa kali, ini semua bukti transferan dia mencapai Rp 1,415 miliar," ucapnya.

Junaidi juga mengungkap awalnya dia berani memberikan uang senilai miliaran itu lantaran diming-imingi keuntungan besar usai menginvestasikan modal untuk penjualan nikel hasil tambang Nursanti.

"Awalnya saya diceritakan untuk kebutuhan menjual hasil tambang dia (Nursanti) bukan saya nambang ceritanya, karena dia kehabisan modal untuk menjual itu (nikel) , mau holling ke pabrik," katanya.

Sebelumnya, Caleg DPRD Sinjai partai Nasdem Nursanti membantah tudingan Junaidi ihwal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini masih bergulir di Mapolda Sulsel.

Nursanti menyebut bahwa uang senilai Rp 1 Miliyar itu merupakan investasi yang dimasukkan Junaidi ke perusahaan miliknya.

"Junaidi ini kan tambang di wilayah saya dan menginvestasikan uang, terus dia menambang, kan ada hasil, terus dia berhenti menambang, saya suruh dia jual dia tak mau jual karena kadarnya rendah," kata Nursanti ditemui awak media di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/1/2024) siang.

Dalam proses bisnis penambangan nikel itu kata Nursanti, mengalami kendala hingga pada akhirnya Junaidi pun meminta pertanggungjawaban Nursanti.

Caleg DPRD Sinjai ini juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dirasakannya. Termasuk dokumen surat peminjaman sementara yang diduga di palsukan oleh Junaidi.

"Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tanda tangan saya, tapi itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah bertanda tangan pernyataan itu," jelasnya.

Penulis : Aldi
Editor : Rahma Amin
#Kasus Penipuan #Polda Sulsel #Caleg Nasdem
Berikan Komentar Anda