Senin, 22 Januari 2024 21:21

Dokter Wanita di Makassar Jadi Korban Begal Sadis Buruh Bangunan, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib  saat ekspose di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024) siang (PEDOMAN MEDIA/ Aldi)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024) siang (PEDOMAN MEDIA/ Aldi)

Dua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi di Makassar berinisial YW menjadi korban begal sadis. Dua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

YW menjadi korban begal saat turun dari angkutan umum di depan rumahnya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 05:30 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dua pria yang diamankan itu yakni Jamaluddin (45) dan Rustam (32.  Kedua pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Minggu (21/1/2024) kemarin.

"Kita amankan di daerah Gowa, namun saat proses pengembangan pelaku ini melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," ucap Ngajib saat ekspose di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024) siang.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. Isi tas YW yang berisi barang-barang berharga termasuk belian pun dibawa kabur pelaku.

"Barang yang ada didalam tas korban ada laptop kemudian ada berlian. Kurang lebih senilai Rp 250 juta, dan hasil dari penjualan sudah dilakukan penyitaan. Ada (senjata tajam) digunakan untuk melakukan pengancaman," ucapnya.

Ngajib menjelaskan,para pelaku nekat membegal seorang dokter wanita itu lantara terlilit masalah ekonomi. Dua pelaku diketahui kesehariannya bekerja sebagai buruh harian tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Motifnya untuk pemenuhan ekonomi, dan juga ingin memiliki barang korban," jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, kedua pelaku merupakan pemain lama dengan kasus yang sama. Bahkan sebelum tertangkap dia sering melakukan aksinya di beberapa wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Salah satu diantaranya adalah residivis dan yang satunya lagi telah melakukan kasus pencurian, curas. Ada di lima TKP," bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut, bakal dikenakan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Penulis : Aldi
Editor : Rahma Amin
#Begal Sadis #Polrestabes Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer