Senin, 12 Februari 2024 19:06

Bawaslu Bulukumba Turun Langsung Tertibkan Ribuan Baliho di Masa Tenang

Pihak Bawaslu Bulukumba saat menertibkan APK peserta pemilu/Ist
Pihak Bawaslu Bulukumba saat menertibkan APK peserta pemilu/Ist

Bawaslu turun tangan karena peserta pemilu tak menertibkan APK secara mandiri.

BULUKUMBA, PORTALMEDIA— Sejak memasuki masa tenang Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mulai membersihkan APK (alat peraga kampanye). Bawaslu turun tangan karena peserta pemilu tak menertibkan APK secara mandiri.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penertiban APK. Rapat itu pun, menghasilkan kesepakatan bersama.

Kesepakatan itu, melalui berita acara KPU Bulukumba Nomor: 97/PL.01.6-BA/7302/2024 tentang kesepakatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) peserta pemilu tahun 2024 menjelang masa tenang.

Baca Juga

Kesepakatan ini, diteken oleh Anggota KPU Bulukumba Wamil Nur, bersama beberapa perwakilan peserta pemilu yang disaksikan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, Kepala Kesbangpol Bulukumba Ahmad Arfan dan Kasi Ops Satpol-PP Bulukumba Panai Mulli. Kesepakatan bersama digelar di HDR Cafe dan Resto Bulukumba, pada Jumat, 9 Februari 2024.

Saat memasuki masa tenang pada 11 Februari 2024 kemarin, Bawaslu Bulukumba telah membersihkan ribuan APK dan BK berupa baliho atau spanduk. Bawaslu akan terus menertibkan hingga berakhir masa tenang, pada 13 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa sejak memasuki masa tenang pada 11 Februari 2024, seluruh aktifitas kampanye tidak lagi dapat dilakukan. Sehingga seluruh APK dan BK yang masih terpasang segera dibersihkan.

"Selama masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan siapa yang akan mereka pilih," kata Wawan dalam keterangannya yang diterima PEDOMANMEDIA, Senin, 12 Februari 2023.

Ia mengemukakan, meskipun pembersihan APK dan BK selama masa tenang sebenarnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu, Bawaslu juga telah memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan pembersihan secara mandiri, namun belum dilakukan.

"Sampai batas akhir belum dilakukan, sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan proses pembersihan ini. Kita targetkan semua APK dan BK bersih sebelum masa tenang berakhir," jelas Wawan.

Total APK dan BK yang telah dibersihkan sampai saat ini sebanyak 13.560 dengan rincian masing-masing di Kecamatan Kindang:1.201, Gantarang: 1902, Ujung Bulu: 504 , Bontotiro: 1.029, Bontobahari: 927, Ujung Loe: 1509, Herlang: 787, Rilau Ale: 1649, Bukukumpa: 1270 dan Kajang: 2782.

Meski demikian, jumlah ini masih akan terus bertambah karena sampai saat ini Satpol-PP Bulukumba terus melakukan pembersihan di sejumlah titik.

Anggota KPU Bulukumba, Wamil Nur menerangkan bahwa berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023, batas waktu pembersihan APK satu hari sebelum pemungutan suara.

"Sehingga dilaksanakan rapat koordinasi bersama peserta pemilu. Kemudian disepakati untuk diberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK secara mandiri," ujarnya ketika dikonfirmasi PEDOMAN.MEDIA.

Pada 10 Februari 2024, lanjut Wamil Nur, bersama-sama dengan parpol rapat koordinasi pemantapan pembersihan APK disampaikan bahwa masa tenang akan berlangsung 11 sampai tanggal 13 Februari 2024. Sehingga diimbau kepada peserta pemilu untuk tidak berkampanye dalam bentuk apapun dan APK yang ingin dibersihkan oleh peserta pemilu segera dibersihkan.

"Pada tanggal 11 Februari 2024 pagi, pihak pemerintah deerah dalam hal ini Satpol PP akan melakukan pembersihan APK hingga tanggal 13," imbuhnya.

 

Penulis : Saiful
Editor : Rahma Amin
#Bawaslu Bulukumba #Pemilu 2024 #KPU Bulukumba
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer