Berkas Dilimpahkan Hari ini, SYL Segera Jalani Sidang Suap dan Pencucian Uang
Selain gratifikasi dan suap, SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Berkas dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa hari ini (20/2/2024). SYL akan segera menjalani sidang perkara gratifikasi dan pencucian uang.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Dalam kasus ini, SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.
"Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," sambungnya.
SYL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
Selain gratifikasi dan suap, SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya.
Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.
