Kamis, 22 Februari 2024 17:22

BPK RI Temukan Laporan Janggal Penggunaan Dana BOS 16 Sekolah di Toraja Utara

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

BPK RI menjelaskan, penyerahan dokumen yang melewati batas waktu yang diberikan tidak akan diterima

TORUT, PEDOMANMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS 16 sekolah di Kabupaten Toraja Utara. Kepala Dinas Pendidikan Torut diberi batas waktu untuk menyerahkan dokumen 16 sekolah itu, Kamis hari ini (22/2/2024).

Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang dilayangkan BPK RI per tanggal 22 Februari 2024 hari ini. Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Dewa Ayu Rieva Intan Wijaya.

Dalam suratnya, BPK menulis, dibutuhkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS SD dan SMP TA 2023 (seperti terlampir). Adapun dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang diminta yakni RKAS, BKU, buku kas tunai, buku pajak beserta bukti setor pajaknya.

Baca Juga

Selain itu, BPK juga meminta laporan realisasi belanja beserta bukti-bukti asli penggunaan dana BOS seluruh tahap di tahun 2023.

"Dokumen asli pertanggungjawaban Dana BOS TA 2023 tersebut agar disampaikan kepada pemeriksa BPK di Ruang BKAD lantai 2 paling lambat hari ini tanggal 22 Februari 2024 pada pukul 14.00 waktu setempat," tulis BPK.

BPK RI menjelaskan, penyerahan dokumen yang melewati batas waktu yang diberikan tidak akan diterima.

Adapun daftar sekolah yang laporannya dinilai janggal yakni 8 SD dan 8 SMP.

16 Sekolah di Torut yang Diminta Menyerahkan Dokumen Dana BOS:

SD Negeri 1 Rantepao

SD Negeri 2 Rantepao

SD Negeri 3 Rantepao

SD Negeri 8 Rantepao

SD Negeri 1 Tallunglipu

SD Negeri 2 Tallunglipu

SD Negeri 5 Tikala

SD Negeri 2 Tondon

 

SMP Negeri 1 Buntao

SMP Negeri 1 Kesu

SMP Negeri 1 Rantepao

SMP Negeri 2 Rantepao

SMP Negeri 1 Rindingallo

SMP Negeri 1 Sa'dan

SMP Negeri 1 Tikala

SMP Negeri 1 Tondon

 

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Dana BOS #Disdik Torut
Berikan Komentar Anda