TORUT, PEDOMANMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS 16 sekolah di Kabupaten Toraja Utara. Kepala Dinas Pendidikan Torut diberi batas waktu untuk menyerahkan dokumen 16 sekolah itu, Kamis hari ini (22/2/2024).
Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang dilayangkan BPK RI per tanggal 22 Februari 2024 hari ini. Surat ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI, Dewa Ayu Rieva Intan Wijaya.
Dalam suratnya, BPK menulis, dibutuhkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS SD dan SMP TA 2023 (seperti terlampir). Adapun dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang diminta yakni RKAS, BKU, buku kas tunai, buku pajak beserta bukti setor pajaknya.
Selain itu, BPK juga meminta laporan realisasi belanja beserta bukti-bukti asli penggunaan dana BOS seluruh tahap di tahun 2023.
"Dokumen asli pertanggungjawaban Dana BOS TA 2023 tersebut agar disampaikan kepada pemeriksa BPK di Ruang BKAD lantai 2 paling lambat hari ini tanggal 22 Februari 2024 pada pukul 14.00 waktu setempat," tulis BPK.
BPK RI menjelaskan, penyerahan dokumen yang melewati batas waktu yang diberikan tidak akan diterima.
Adapun daftar sekolah yang laporannya dinilai janggal yakni 8 SD dan 8 SMP.
16 Sekolah di Torut yang Diminta Menyerahkan Dokumen Dana BOS:
SD Negeri 1 Rantepao
SD Negeri 2 Rantepao
SD Negeri 3 Rantepao
SD Negeri 8 Rantepao
SD Negeri 1 Tallunglipu
SD Negeri 2 Tallunglipu
SD Negeri 5 Tikala
SD Negeri 2 Tondon
SMP Negeri 1 Buntao
SMP Negeri 1 Kesu
SMP Negeri 1 Rantepao
SMP Negeri 2 Rantepao
SMP Negeri 1 Rindingallo
SMP Negeri 1 Sa'dan
SMP Negeri 1 Tikala
SMP Negeri 1 Tondon
BERITA TERKAIT
-
Belanja Dana BOS SDN 09 Bittuang Tator tak Transparan, Inspektorat Diminta Lakukan Audit
-
DPRD Torut Minta APH Usut Dugaan Penggunaan Dana BOS untuk Kampanye Ombas-Marthen
-
Kadisdik Toraja Utara Jawab Isu Minta Fee ke Kontraktor: Murahan!
-
Murid TK-SD di Torut Karnaval di Tengah Hujan Lebat, Warga Kecam Disdik
-
KPPN Kembali Salurkan Dana BOS Kabupaten Wajo Rp11,66 Miliar