Kriminalisasi Salah Satu Pelaku, Polres Sidrap Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan
Pihak keluarga salah satu tersangka menduga adanya dugaan kriminalisasi
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Keluarga salah satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan pria berinisial BH (26) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan kinerja penyidik Polres Sidrap yang dianggap tidak adil.
Untuk diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi saat acara HUT komunitas Asepta di Jalan Laebe, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada akhir Oktober 2023 lalu.
Disitu terjadi keributan hingga menewaskan salah satu pemuda dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Polisi pun turun melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang yakni masing-masing berinisial HY (30), RZ (24), TK (33), dan AB (34).
Dalam proses berjalannya kasus tersebut, pihak keluarga salah satu tersangka ini menduga adanya dugaan kriminalisasi atau upaya paksa menaikkan status tersangka dalam peristiwa itu.
Pihak keluarga tersangka TK dan AB mengaku dalam proses penyelidikan polisi itu, tidak ada bukti sedikit pun yang menunjukkan mereka melakukan penganiayaan.
"Ada oknum di Polres Sidrap yang kami yakini dan duga kuat terjadi kriminalisasi klien kami dengan beberapa tindakan yang menurut kami tidak profesional," kata kuasa hukum keluarga tersangka, Syamsul S Lapatta kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (5/3/2024).
Syamsul menyebutkan selama mendampingi kasus tersebut, dirinya belum pernah diperlihatkan oleh penyidik Polres Sidrap bukti hasil visum luka yang diduga dilakukan TK dan AB.
Ia juga bahkan menyebut penyidik membuat keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dari seorang saksi bernama Awaluddin.
"Fakta otentik yang kami duga dipalsukan, berupa BAP terhadap saksi palsu yang menghasilkan BAP fiktif. Ternyata BAP ini dimasukkan dalam materi praperadilan dan mereka menang," ucapnya.
"Ini menjadi sesuatu yang tidak baik bagi pihak kepolisian, kami sangat mengecam adanya tindakan yang tidak profesional tersebut. BAP yang dipalsukan dari saksi yang mengetahui adanya luka pada tubuh korban yang katanya dapat memperkuat bukti dari hasil penyidikan yang bergulir," sambungnya.
Salah satu bukti memperkuat TK dan AB tidak terbukti melakukan penganiayaan lantaran berkas perkara keduanya belum pernah tembus ke kejaksaan atau P21.
Atas kasus ini pihak keluarga TK dan AB sudah membuat laporan ke Bid Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajanan Satreskrim Polres Sidrap.
"Kami sudah melaporkan oknum tersebut di Polda pada 13 Februari 2024 tentang pemalsuan dokumen. Kami juga sudah mengadu ke Propam tentang kode etik yang kami duga kuat dilanggar oknum ini," ungkapnya.
Sementara ayah TK dan AB yakni Sarifuddin meminta keadilan dan status hukum pada kedua putranya. Dia menyebutkan, kondisi kedua putranya saat ini sangat memprihatinkan.
"Saya sebagai orangtua, meminta kepada Kepolisian bagaimana statusnya anak saya supaya jelas. Bagaimana kasihan anak saya punya anak tiga. Kerugiannya berapa, anaknya sekolah, istrinya sakit," ungkapnya.
Dia menyebutkan jika dalam proses penyelidikan itu tidak bisa dibuktikan bahwa kedua putranya melakukan tindakan pidana, maka harusnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan oleh polisi.
"Saya sampai di Makassar, keadilan saya perlukan. SP3nya anakku kapan itu diterbitkan. Tidak ada barang bukti, hasil visum hanya satu, tidak ada hasil visum parangnya, apakah ada darahnya korban atau tidak, tidak ada kejelasannya," tandasnya.
Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan, untuk saat ini penanganan kasus tersebut sudah diserahkan ke Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. "Prosesnya ditangani di Polda yah," ungkap Erwin Syah dikonfirmasi wartawan.
