Rabu, 13 Maret 2024 19:27

Penertiban Setengah Hati, DPRD Tator Curiga Satpol PP Main Mata dengan Pengusaha THM

Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja (Tator) dari Partai Golkar, Randan Sampetoding/
Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja (Tator) dari Partai Golkar, Randan Sampetoding/

Pemda Tator hanya menyuruh pemilik THM untuk mematikan lampu.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja (Tator) dari Partai Gokar Randan Sampetoding mengingatkan Satpol PP dan Kesbang Pol untuk tidak tebang pilih menindaki pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan.

"Jadi begini ada info saya dapat katanya tadi malam mereka jalan ke tempat hiburan malam (THM) untuk menindak lanjuti surat edaran Sekda Tator terkait dengan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan mereka tidak boleh beroperasi dan akan menutup paksa," katanya.

Hanya saja bukannya menertibkan, Pemda Tator hanya menyuruh pemilik THM untuk mematikan lampu," Artinya mereka setengah hati menindaklanjuti surat edaran sekertaris daerah, " ungkap Randan.

Baca Juga

Tak hanya itu Randan juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam itu adalah tempat maksiat yang dapat menimbulkan penyakit masyarakat." Kalau Kasatpol PP bersama dengan Kesbang Pol tidak bisa tertibkan bagusnya mereka mundur saja dari jabatan mereka, "tegasnya.

"Saya ingat sama mereka agar profesional bekerja jangan sampai ada yang main - main mata dengan pemilik THM karena ini akan kami bawa di rapat dengar pendapat nanti, jangan sampai ada yang kedapatan main mata dengan pemilik THM, karena THM itu adalah tempat wasiat yang berlawanan dengan agama " kata Randan melanjutkan.

Randan juga menambahkan bahwa THM di Tanah Toraja itu tidak ada yang punya izin namun dinas yang terkait terkesan ada pembiaran.

"Tempat hiburan malam di Toraja itu tidak ada yang punya izin mereka hanya punya nomor induk usaha (NIB) bukan surat izin yang mereka jual makanan bukan alkohol tapi mereka gunakan salah NIB mereka gunakan untuk membuka karaoke itu salah besar, kemudian kedepannya kita mau lihat taring dari satpol PP apaka mereka berani menutup semua THM di disini mulai dari Makale Utara sampai dengan Mengkendek karena mereka tidak punya izin semuanya, jadi bagusnya ditutup saja semua itu sampai mereka punya izin jangan ter kesan melakukan pembiara," Tukasnya.

Sementara itu Ronal, Pendamping Online Single Submission (OSS) dari kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam di Toraja tidak ada yang punya surat izin izin mereka hanya punya NIB.

"Sebenarnya mereka yang punya tempat hiburan malam disini melanggar semua dan itu pidana karena mereka berani menjual miras sementara itu mereka tidak punya izin ," Beber Ronal.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Rahma Amin
#DPRD Tator #Menertibkan THM #Satpol PP Tator
Berikan Komentar Anda