Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan Anggap Jaksa KPK Zalim
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi tak terima dan menyebutnya sebuah kezaliman.
"Satu kata zalim," kata Hasbi Hasan setelah mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Hasbi menilai tuntutan jaksa terhadapnya berlebihan dan terkesan zalim. Menurutnya, ia akan menghadapinya dengan melakukan pembelaan.
Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara" imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
