MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Praktik penggelapan atau penimbunan pupuk bersubsidi di Makassar dibongkar aparat kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan jajaran tim Resmob Polda Sulsel, diantaranya beberapa truk yang berisikan pupuk subsidi. Total ada empat truk diamankan yang berisikan kurang lebih 50 ton pupuk.
Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan pergudangan di Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi.
"Kelangkaan pupuk, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," jelas Sunardi kepada awak media, Senin (18/3/2024).
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati salah satu gudang diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penimbunan. Ada empat orang yang diamankan, satu diantaranya masih dibawah umur dan dikenakan wajib lapor.
Ke empatnya berinisial RT (32), MR (25), SY (19) dan W (16). "Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," katanya.
Dalam kasus ini, RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Sementara, MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.
"Tindak lanjut, sampai saat ini, tiga orang ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, di rutan tahti, sudah sementara menjalani masa tahanan," tegasnya.
Para pelaku yang telah ditahan itu bakal dikenakan pasal 372 dan pasal 55, terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.
BERITA TERKAIT
-
Wanita di Takalar Dibunuh Perampok, Emas 30 Gram Digasak
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Telan Rp6 M, Laksus Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Mark-up Pengadaan Internet di Pemkab Tator
-
PLN UIP Sulawesi-Polda Sulsel Siap Kolaborasi Dukung Proyek Strategis Nasional
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen