Diduga Ada Aliran 'Jatah Preman' Kosmetik Ilegal ke Oknum Aparat di Sulsel
Antara owner dengan oknum aparat itu sudah terjalin koneksi yang mirip cara kerja sindikat.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sejumlah pegiat antikorupsi menduga ada aliran 'jatah preman' yang sampai ke oknum aparat sehingga peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan sulit diputus. Para aktivis menyebut owner kosmetik menggelontorkan 'jatah preman' hingga ratusan juta per bulan.
"Jadi kami menduga ada keterlibatan kolektif dari oknum aparat. Mereka menerima aliran jatah preman dari para owner kosmetik. Kami punya hasil investigasi siapa yang keciprat," terang aktivis antikorupsi yang juga pegiat sosial, Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (20/3/2024).
Hanya saja kata Mulyadi, untuk membongkar aliran kejahatan bisnis kosmetik membutuhkan bukti kuat. Saat ini ia dan beberapa koalisi aktivis tengah mengumpulkan bukti untuk dilaporkan.
"Memang tidak mudah. Kita akan berhadapan dengan beberapa oknum dari institusi yang terlibat. Tetapi bagaimana pun harus dibongkar. Kalau tidak, bisnis ini akan terus dalam lingkaran setan," ketus Mulyadi,
Menurut Mulyadi, kejahatan para owner ini cukup rumit. Cara kerja mereka sangat terpola. Antara owner dengan oknum aparat itu sudah terjalin koneksi yang mirip cara kerja sindikat.
"Jadi mereka bekerja itu sangat terstruktur. Owner-owner ini menyiapkan setoran yang japre atau jatah preman. Itu mengalir ke oknum aparat tertentu," katanya.
Oknum aparat inilah yang jadi perisai mereka. Sehingga para owner bisa menjalankan bisnis dengan bebas. Mulyadi mengatakan, mereka nyaris tak pernah tersentuh hukum.
"Semua laporan kita mentah. Sejak dua tahun lalu kita laporkan soal kosmetik ilegal. Tetapi tidak ada satupun yang ditindaklanjuti," tandas Mulyadi.
Kenapa? Kata Mulyadi, mereka (para owner) telah membangun koneksi di semua otoritas terkait.
"Mereka sudah punya jaringan di mana-mana. Dengan cara apa mereka bangun jaringan? Ya dengan itu tadi. Mereka gelontorkan 'jatah preman' yang ngalir ke mana-mana," jelasnya.
"Jadi jangan heran kalau mereka belum tersentuh juga sampai hari ini. Dan nilai yang mereka gelontorkan itu tidak main-main. Bisa sampai puluhan juta per bulan per owner," tambahnya.
Mulyadi menjelaskan, angka ini berbanding lurus dengan pendapatan para owner kosmetik.
"Perputaran bisnis mereka itu bisa sampai miliaran per bulan. Itu untuk owner owner skala besar yang sudah punya nama. Kalau yang brand brand menengah ya ratusan juta per bulan," katanya.
Mulyadi menjelaskan, laporan soal aktivitas ilegal brand kosmetik di Sulsel sudah dilayangkan ke berbagai institusi. Di kepolisian, dilaporkan soal dugaan peredaran barang ilegal.
Di BPOM sebagai otoritas, juga telah dilayangkan laporan masalah legalitas dokumen. Di mana brand-brand tersebut sebagian besar tak memiliki izin edar dari BPOM.
Mereka juga diduga memiliki rumah produksi sendiri yang tidak memenuhi ketentuan UU.
"Hampir semua owner punya rumah produksi. Di sana mereka meracik sendiri secara ilegal. Tapi sama sekali mereka tak pernah tersentuh," katanya.
Selain kepolisian dan BPOM, pihaknya kata Mulyadi juga telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi pajak dan pencucian uang para owner ke Direktorat Jenderal Pajak.
Atensi dari Komisi III
Komisi III DPR RI sebelumnya merespons aduan terkait dugaan kejahatan pajak sejumlah owner kosmetik di Sulawesi Selatan. Komisi III mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra agar tidak main-main dalam perkara ini.
"Kita menerima banyak laporan dari daerah soal kejahatan-kejahatan pajak. Salah satunya itu (pajak kosmetik). Ini harus disikapi. Terutama Ditjen Pajak agar merespons benar aduan aduan itu. Ini bisa jadi bola panas kalau tidak," terang Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Jangan sampai kata Arteria, karena tak disikapi, akhirnya menjadi boomerang bagi negara.
Salah satu laporan yang masuk adalah terkait kejahatan pajak brand kosmetik di Sulsel. Menurutnya, ada laporan soal DJP yang tidak bersikap proaktif dalam memburu pundi-pundi pajak ini.
Selain itu, diterima laporan bahwa ada manipulasi laporan pajak dari para owner. Diduga koneksi melibatkan oknum dari internal DJP.
"Jadi ini laporan yang masuk. Sifatnya aduan. Tapi harus diatensi. Jangan dianggap main-main. Pajak kan menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia. Kalau kita biarkan terus permainan ini, negara bisa kolaps," tandasnya.
Karena itu sekecil apapun laporan soal kejahatan pajak harus ditindak.
"Bukan besarnya sebenarnya. Kita mau praktik kotor itu hilang. Kemarin kasus Rafael Alun kan muncul. Terbukti memang ada oknum dari dalam (DJP). Sekali lagi ini oknum," tandasnya.
Laksus Layangkan Laporan
Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejahatan perpajakan oleh puluhan owner kosmetik di Sulsel. Laksus menilai, Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra tak serius menggali dugaan manipulasi pajak para owner itu.
"Karena itu kami minta Komisi III turun tangan untuk mendorong proses hukum. Kami belum melihat ada intervensi dari Kanwil Pajak Sulselbartra," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar.
Menurut Ansar, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kanwil Pajak agar diambil langkah atas dugaan manipulasi pajak owner kosmetik. Hanya saja, tidak ada upaya konkret ke arah sana hingga saat ini.
"Sekarang harapan kita adalah tekanan dari Komisi III. Setidaknya mendorong proses hukum agar dugaan kejahatan yang mengarah ke pengemplangan pajak diselidiki," tandasnya.
Lambannya gerakan Kanwil Pajak Sulselbartra kata Ansar, patut dicurigai. Ia menduga ada koneksi tidak sehat antara pihak-pihak tertentu di Pajak dengan para owner.
Sebelumnya, Ansar telah mendesak agar Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum melakukan telaah atas indikasi kejahatan pencucian uang para owner kosmetik.
"Dari hasil analisis hukum kami memang arahnya ke sana. Ada potensi besar terjadinya pencucian uang. Karenanya kami meminta telaah awal dari Dirjen Pajak," ujar Ansar.
Mulyadi menambahkan, dalam UU TPPU di pasal 2 huruf V dan Z secara jelas diterangkan bahwa kejahatan perpajakan itu bisa dikenai pidana pencucian uang. Di mana hasil kejahatan pajak berupa tidak membayar pajak dan berupaya menyembunyikan kekayaan dari pembayaran pajak.
"Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan menduga bahwa owner-owner kosmetik ini telah melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang TPPU Tahun 2002 tentang Pencucian uang atau dalam istilah lain money laundring. Hal itu dapat dibuktikan bahwa seluruh owner tidak mempunyai badan hukum dan Badan Usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak, sementara harta kekayaan mereka dari hasil penjualan kosmetik tersebut miliaran rupiah," terang Mulyadi.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para owner-owner kosmetik ini jelas karena menggunakan uang dari hasil usahanya tanpa melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn sehingga merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Karena merugikan pihak perusahaan kosmetik yang telah terdaftar dan diakui di pasaran internasional.
