Jumat, 22 Maret 2024 09:57

Aktivis Beber Indikasi Korupsi RS Galesong: Ada Gratifikasi Sejak Pembebasan Lahan

RS Galesong Takalar.
RS Galesong Takalar.

Menurut Mulyadi saat pembebasan lahan terjadi masalah serius yang tak disikapi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aliansi LSM Pemerhati Tindak Pidana Korupsi menyoroti pembangunan RS Galesong Takalar. Aliansi membeberkan, hasil investigasi mereka menemukan adanya indikasi korupsi pada RS Galesong sejak fase pembebasan lahan.

"Indikasi korupsi yang kami temukan terjadi di beberapa tahapan. Mulai dari fase pembebasan lahan hingga pembangunan gedung. Pihak-pihak yang terlibat pun sangat terstruktur," ujar Koordinator Aliansi LSM Pemerhati Tindak Pidana Korupsi, Mulyadi, Jumat (22/3/2024).

Mulyadi menyebutkan, indikasi penyimpangan melibatkan beberapa leading sektor terkait. Sehingga selama fase pembebasan lahan dan pembangunan, terjadi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang serius.

Baca Juga

"Sampai saat ini RS Galesong belum juga rampung pengerjaannya dan belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Padahal diketahui anggaran yang digunakan sudah miliaran rupiah. Ini mencerminkan bagaimana masalah serius memang terjadi di dalam," ungkapnya.

Mulyadi merinci, penganggaran RS Galesong melewati 5 tahapan. Tahun 2019 adalah tahap pembebasan lahan dengan total anggaran yang alokasikan Rp12 miliar.

Lalu pada 2020 penimbunan lahan bekas empang yang menelan Rp1,8 miliar. Tahun 2021 penimbunan dan pembangunan gedung disuntik sebesar Rp13 miliar.

"Tahun 2022 ada penambahan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp92 miliar. Lalu ada penambahan lagi di tahun yang sama sebsar Rp16 miliar," papar Mulyadi.

Kemudian pada 2023 dilakukan lagi penambahan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp9 miliar.

Indikasi Korupsi

Menurut Mulyadi saat pembebasan lahan terjadi masalah serius yang tak disikapi. Di mana anggaran Rp12 miliar digunakan untu pembebasan lahan bermasalah.

Ada kurang lebih 2 Ha lahan yang dibebaskan. Namun 360 m2 dalam status bersengketa.

"Lahan penimbunan tidak sampai pada titik pile yg diinginkan dan ada 2 empang dalam lokasi yang sudah dibebaskan tidak bisa ditimbun karena dihalang-halangi oleh masyarakat yang mengklaim empang tersebut sebagai miliknya sehingga statusnya masih dalam sengketa," terang dia.

Lalu lanjut Mulyadi, terjadi konsolidasi dalam memecah anggaran menjadi dua. Di mana untuk pembangunan gedung dianggarkan sebesar Rp11 miliar dan Rp2 miliar untuk penimbunan lanjutan.

"Pembangunan lanjutan gedung 1E masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp32 miliar. Namun anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp16 miliar. Sehingga pekerjaan hanya sampai pada lantai 2 termasuk instalasi dalam gedung serta perangkat liftnya," jelas Mulyadi.

Yang menjadi persoalan adalah pembangunan 3 gedung baru yang menelan Rp92 miliar dari dana PEN sampai sekarang belum dapat dirasakan manfaatnya sebab masih banyak ruangan yang belum rampung. Ditambah lagi alat kesehatannya belum lengkap atau belum memadai," katanya.

Mulyadi menduga, dari awal sebelum pelaksanaan yaitu pada proses pembebasan lahan ditengarai ada dikotomi pengaturan. Dan diduga telah terjadi gratifikasi di antara para stakeholder.

"Di situ ada dugaan permainan. Nilai pembebasan lahan per meter persegi terlalu mahal. Serta titik letak pembebasan atau pemilihan lahan dirasa tidak tepat sasaran," jelasnya.

Kedua, anggaran penimbunan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2020 dan Rp2 miliar pada 2021 tidak dapat menyelesaikan penimbunan karena terdapat sengketa lahan sehingga terkesan perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan dari pihak dinas asal asalan.

"Bahwa kurangnya pengawasan pada Pembangunan gedung 1E dari pihak dinas terkait mengakibatkan kualitas bangunan sangat diragukan.

Bahwa terjadi kekeliruan pada saat perencanaan sehingga pada tahun itu dianggap pembangunan gedung harusnya rampung namun pada kenyataan belum rampung sepenuhnya. Hal tersebut dapat dibuktikan pada data lelang di mana design gedung hanya struktur sampai lantai 3 dan hanya pasangan dinding hebel luar tanpa plasteran atau item arsitektur dan tanpa MEP. Yang parahnya lagi saat pelaksanaan di ketahui kedalaman pancang berdasarkan fakta hasil penelusuran dilokasi pekerjaan lebih dalam dari hasil desain pancang sehingga terjadi penambahan pancang yang memaksa pihak pelaksana memangkas bobot pekerjaan yang lain," paparnya.

Mulyadi menduga terdapat kongkalikong yang dilakukan oleh pihak dinas kesehatan selaku dinas yang menyelenggarakan pekerjaan tersebut.

Ia juga menduga panitia lelang beserta Dinas Kesehatan Takalar dalam melakukan evaluasi justru tidak mengedepankan hal yang substansif berupa penawaran terendah. Bahkan memenangkan penyedia-penyedia dengan nilai penawaran tertinggi yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah/negara sebab tidak memperhatikan unsur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

"Patut diduga kuat dalam proses pembebasan lahan dan pelaksanaan tender/lelang telah terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena proses pelaksanaan kedua kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai jadwal sebagaimana mestinya. Dikarenakan adanya proses pelaksanaan teknis yang memproporsikan oknum-oknum pejabat tertentu," terang dia.

Selain itu, dugaan praktik persengkongkolan yang terjadi baik pada tahap pembebasan lahan maupun tahap lelang/tender di Dinas Kesehatan Takalar melibatkan pihak-pihak tertentu dengan berbagai modus operandi.

"Modusnya itu ada dugaan pemalsuan dokumen, baik dokumen pembebasan lahan maupun dokumen lainnya yang mengakibatkan adanya lahan yang bermasalah karena belum dibebaskan," katanya.

Mulyadi mengemukakan, diduga telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Jadi yang kami temukan diduga pemanfaatan anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah) tidak dipihakketigakan atau tidak dilelang/ditenderkan, atau dengan kata lain dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Takalar tanpa adanya juklak juknis atas penggunaan anggaran tersebut," jelasnya.

Selanjutnya dduga terdapat konkalikong (pemberian fee) pada pembebasan lahan. Diduga ada persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran paket pekerjaan tersebut, sehingga hasil proses atas pekerjaan tersebut, sangat diragukan kualitasnya," imbuhnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#RS Galesong Takalar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer