Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi: Jadi Penghubung Tambang Ilegal
HM bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Kejagung menyebut Harvey terlibat sebagai penghubung pada aktivitas tambang ilegal.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, masih banyak yang harus digali dari Harvey. Ia mengatakan, Harvey belum membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kita periksa dari hampir 148 saksi," terang Ketut, Jumat (29/3/2024).
Ketut mengungkap peran HM yaitu melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Eksplorasi secara ilegal dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.
Menurut Ketut penambangan secara ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali luas DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Kita fokus penambangan Timah di Bangka Belitung yang luasnya kerusakan mencapai dua kali lipat luas DKI," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan selama dua tahun mereka beraksi yakni 2018 dan 2019. Aksi tersebut bisa dikatakan lancar karena HM disebut memiliki kedekatan secara personal dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk.
"Kalau saya lihat dalam perkara ini dari teman-teman penyidikan kedekatan mereka kedekatan personal HM dengan pihak-pihak PT Timah, jadi BUMN. Kami telah menetapkan 3 direktur periode 2015 -2022 dan beberapa orang yang PT Timah," terangnya.
HM bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal.
"Nah, dari sini mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Ketut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5