Rabu, 03 April 2024 22:28

Polres Wajo Tetapkan ASN Bulukumba DPO Penyelundupan BBM Subsidi ke Morowali

Mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi.
Mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi.

Inisial BA. Diduga yang bersangkutan merupakan salah satu guru SD di Kajang.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Polres Wajo menetapkan seorang ASN Pemkab Bulukumba sebagai DPO dalam kasus penyelundupan BBM subsidi. Ia ditetapkan DPO setelah ditemukan bukti keterlibatan dalam jual beli solar subsidi ke Morowali, Sulawesi Tengah.

"Iya sudah tersangka. Kita tetapkan status DPO," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Adityawarman, Rabu (3/4/2024).

ASN Pemkab Bulukumba yang ditetapkan sebagai DPO diduga adalah pemilik mobil tangki yang terguling di Wajo beberapa waktu lalu. Mobil tangki tersebut memuat 8 ton BBM jenis solar subsidi yang sedianya akan dipasok ke industri nikel di Morowali.

Baca Juga

Adityawarman mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESKRIM," ucapnya.A

Dikatakan Aditya, yang, bersangkutan berisial BA. Yang bersangkutan merupakan salah satu guru SD di Kajang.

Lantas di mana BA sekarang? Menurut Aditya, pihkanya tengah melakukan pengejaran. Penyidik juga berkoordinasi dengan kepolisian Bulukumba.

"Sedang dalam pengejaran. Belum teridentifikasi lokasinya. Tapi kita berkoordinasi dengan kepolisian di Bulukumba," jelasnya. 

BA Jaringan Lama di Sulsel

BA diduga pemain lama dalam bisnis BBM ilegal. Ia juga ditengarai memiliki jaringan ke sejumlah pelaku bisnis solar subsidi di Kota Makassar.

Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo, pada hari Minggu (14/1/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

Polisi kemudian menetapkan RU dan BA sebagai tersangka. RU ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sedangkan BA dijadikan buronan karena kabur atau menghilang entah ke mana.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#BBM Subsidi
Berikan Komentar Anda