Selasa, 19 Januari 2021 17:47

Hampir Setahun Buron, Pelaku Curas 3 TKP di Makassar Dibekuk

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Pelaku terbilang kejam saat beraksi. Kerap mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis anak panah busur.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pada 17 Maret 2020 dini hari lalu, di Jalan Sungai Saddang, Makassar, terjadi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).

Korban yang baru tiba dari kampung halamannya, tiba-tiba diadang dua orang tidak dikenal. Tas korban pun dibawa kabur pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Kasus ini pun terus diselidiki polisi. Butuh waktu hampir setahun, akhirnya pelaku dibekuk pada Minggu (17/01/2021) baru-baru ini.

Baca Juga

Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara, pelaku atas nama Syaiful (28) ditangkap di kediamannya.

"Saat kejadian, sempat terjadi aksi saling serang antara pelaku dan warga. Pelaku saat itu mengeluarkan busur (anak panah) menyerang warga yang hendak menolong korban," ungkap Kompol Edy, Selasa (19/01/2021).

Saat ini pelaku kata Kompol Edy telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Di hadapan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya. Pernah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Masing-masing di Jalan Dr Sam Ratulangi dan di Jalan Mappaoudang.

"Ada tiga laporan polisinya. Saat diamankan, anggota juga menyita satu unit handphone pelaku. Dia (pelaku) disangkakan pasal 365 KUHPidana," terangnya.

Kompol Edy menambahkan, pelaku terbilang kejam saat beraksi. Kerap mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis anak panah busur.

Editor : Budi Santoso
#Kasus Pencurian #Curas #Resmob Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer