Jumat, 22 Januari 2021 09:41

WALHI Serang Freeport: Mereka Jahat dan Merampas Hak Asasi Rakyat Papua

Warga Papua memprotes keberadaan Freeport yang dinilai tak memberi rasa aman.
Warga Papua memprotes keberadaan Freeport yang dinilai tak memberi rasa aman.

Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata. Ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT. Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia.

PAPUA, PEDOMANMEDIA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik komitmen PT Freeport dalam memberi rasa keadilan bagi masyarakat Papua. Freeport dituding melakukan banyak kejahatan.

"Lepas dari pro kontra terkait divestasi yang menjadi salah satu point negosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc-MoRan/Freeport Indonesia, persoalan Freeport haruslah dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, tetapi bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup," ungkap Direktur WALHI Papua, Maurits J Rumbekwan melalui keterangan tertulis kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (22/1/2021).

Kata Maurits, sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada negara dalam negara dalam seluruh cerita investasi tambang. Khususnya yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia.

Baca Juga

Kebijakan dan fasilitas khusus seperti penggunaan alat keamanan negara dengan atas nama industri strategis nasional atau objek vital negara. Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata. Ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT. Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia.

"Terutama pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua. Kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi, semua dianggap tidak ada nilainya," tuturnya.

Menurut Maurits, Freeport adalah gambaran luka bagi orang Papua. Bukan hanya kerugian secara ekonomi, bangsa Indonesia dan orang Papua selama ini telah mengalami kerugian atas nilai-nilai kehidupan, kebudayaan dan lingkungan hidup yang telah dihancurkan dengan industri raksasa ini.

"PT. Freeport tak memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah ulayat adat suku Amungme dan Kamoro. Penandantanganan HoA ini tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan, hingga HoA ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia.

Selain itu, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI Khalisah Khalid, menjelaskan, Pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani, dan mencegah keberulangnya dengan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, Kata Khalid, PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia, penegakan hukum juga harus tetap dilakukan.

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya tentang penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan relamasi, penambangan bawah tanah izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, utang kewajiban dana paska tambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah.

"Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap memajukan penegakan hukum atas temuan BPK ini. PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada UU Minerba, kewajiban perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan," jelasnya.

Pada akhirnya, ingkapnya, setelah lebih dari setengah abad PT. Freeport Mc-Moran atau PT. Freeport Indonesia menguasai Indonesia dengan investasi tambangnya, Freeport Mc-Moran harus phase out dari Indonesia. Dan pemerintah Indonesia harus menyiapkan kebijakan transisi yang berkeadilan (trantitional justice) bagi orang Papua dan lingkungan hidup.

Dalam proses menuju ke arah phase out, maka kewajiban-kewajiban perusahaan ini harus dipenuhi. Antara lain pemulihan lingkungan hidup yang telah dicemari dan dihancurkan, terlebih di berbagai negara, pembuangan limbah tailing ke laut, sudah dilarang.

Dalam masa transisi ini, pemerintah juga sudah harus menyiapkan ekonomi baru bagi orang Papua. Khususnya masyarakat adat. Dan yang utama, bagaimana menghentikan penggunaan kekerasan terhadap orang Papua.

Penulis : Jackson Ikomou
Editor : Muh. Syakir
#PT Freeport #Hak Asasi Warga Papua #Walhi Papua
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer