Sabtu, 23 Januari 2021 09:03

Komjen Listyo Sigit Ingin Hidupkan Pam Swakarsa, Apa Bedanya 1998?

Komjen Listyo Sigit Prabowo
Komjen Listyo Sigit Prabowo

Pada 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam. Sekarang lebih para dorongan kepada masyarakat turut aktif dalam menjaga kantibmas.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) diwacanakan kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Pam Swakarsa pernah menjadi bagian dari sejarah kelam di tahun 1998.

Lantas apa bedanya Pam Swakarsa 1998 dengan wacana baru Listyo Sigit?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut, Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, berbeda dengan Pam Swakarsa pada 1998.

Baca Juga

"Kami memahami kita semua punya trauma dengan kasus 98, Pam Swakarsa seperti dahulu memang dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingannya," kata Rusdi, dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

Menurut Rusdi, yang dimaksud dengan Pam Swakarsa di sini bagaimana masyarakat memiliki keinginan, kemauan secara pribadi mereka mengamankan lingkungannya. Pada 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Polri membuat aturan turunannya, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," tutur Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.

"Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda, dilanjutkan ke Mabes Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pam Swakarsa mendorong peran aktif masyarakat dalam kantibmas.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit dikutip Kompas.com saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Editor : Muh. Syakir
#Pam Swakarsa #Calon Kapolri #Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Berikan Komentar Anda