Jumat, 16 Agustus 2024 13:51

APH Mulai Lirik Proyek Wall Climbing RTH Callaccu Sengkang

Papan proyek Wall Climbing RTH Callaccu Sengkang. (Foto: IST)
Papan proyek Wall Climbing RTH Callaccu Sengkang. (Foto: IST)

CCW Wajo menyebut proyek ini terkesan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Ia juga menyoroti deadline proyek yang sudah lewat.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Wajo, mulai melirik proyek Wall Climbing di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu Sengkang. Proyek ini dinilai memiliki banyak kejanggalan, mulai dari mutu dan kualitas hingga izin persetujuan lingkungan.

"Saat ini kami akan melihat kondisi perkembangan atas pekerjaan tersebut," ucap singkat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Saifullah, Jumat (16/08/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Alvin Aji menambahkan bahwa mereka akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terlebih dahulu sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait pekerjaan ini.

Baca Juga

Plt Kadis Dusporahudpar Wajo, Mub Ilyas saat dihubungi PEDOMANMEDIA menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit khusus. 

"Tabe saya sudah ke Inspektorat beberapa hari lalu. Ketua tim pak Rijal tidak ada di kantor tapi informasi dari anggota timnya, LHP rilis Insyah Allah minggu depan sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan.

Ketua CCW Wajo, Muh Akbar menyebut bahwa proyek ini terkesan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Ia juga menyoroti deadline proyek yang sudah lewat, dan berharap agar APH segera menelisik proyek tersebut.

Kadis DLH Kabupaten Wajo, Haji Alamsyah menegaskan bahwa belum ada persetujuan resmi terkait pemanfaatan kawasan RTH Callaccu Sengkang.

"Ini belum ada persetujuan resmi dari kami, bahkan ijinnya atau amdalnya belum ada yang resmi keluar karena harus melalui beberapa proses," ucapnya.

Proyek dengan nomor kontrak 400.4.11/477.a/Disporpar/2023 ini bernilai Rp393 juta dan dikerjakan oleh CV Aulia Prima Teknik. Namun, pembangunan Wall Climbing ini dinilai tidak sesuai spesifikasi dan tidak melibatkan Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI) baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.

Ketua FPTI Sulsel, Imam Subekti menegaskan pentingnya standar yang sesuai aturan dalam pembangunan Wall Climbing. 

"Tidak serta merta kita membangun area Wall Climbing, itu ada aturan dan standardisasi FPTI. Sebab olahraga ini tanggung jawabnya besar (nyawa)," tegasnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Redaksi
#APH Wajo #Proyek Wall Climbing RTH Callaccu Sengkang #Kabupaten Wajo
Berikan Komentar Anda