TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Cabang Bank Sulselbar Rantepao, Timotius Tandililing memberikan klarifikasi terkait kasus dana BHR Rp700 juta. Timotius menegaskan mereka tidak mempunyai kapasitas memverifikasi keaslian tanda tangan pada cek.
"Biasanya kalau orang menarik itu agak besar misalnya Rp50 juta ke atas, atau Rp100 juta ke atas itu biasanya nasabah melaporkan dulu ke bank supaya bank persiapkan dananya, bukan dibatasi laporkan dulu baru bisa disiapkan dananya seperti itu," ujar Timotius kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (16/08/2024).
Timotius menjelaskan jika aturan pencairan siapapun yang datang membawa cek dan sudah memenuhi syarat dan persyaratannya maka wajib di bayarkan.
"Aturannya kalau untuk cek, siapapun yang membawa cek kalau sudah memenuhi syarat dan persyaratannya itu wajib di bayarkan, dan tidak ada kewajiban dikonfirmasi ke yang bersangkutan kalau seperti cek," jelas Timotius.
Dikatakan Timotius jika ada beberapa jenis pencairan salah satunya, pencairan transaksi non tunai (tnt).
"Ada namanya ditransaksi non tunaikan (tnt), bukan kami mereka yang tnt kan kan mereka yang lebih tahu, diinput oleh bendahara baru disetujui oleh kepala Dinasnya to seperti itu," kata Timotius.
Timotius menceritakan jika ia sudah menanyai staff yang menangani mengatakan jika pada saat pencairan tanda tangan dan yang lainnya sudah lengkap.
"Yang jelas saya tanya sama anggota ku bahwa itu pada saat penarikan ceknya datang di bank itu tanda tangannya sudah lengkap semua di bawah, nah untuk mengetahui apakah dia oalasu atau tidak kan kita tidak punya kapasitas disitu," cerita Timotius.
Timotius mengungkapkan jika sebelum melakukan pencairan nasabah telah melaporkan.
"Yang jelas pada saat datang disesuaikan dengan spesimen dan itu kan sebelum menarik mereka melapor dulu yang bersangkutan, apalagi yang datang ini bendaharanya begitu," ungkap Timotius.
"Ia sudah di cocokkan oleh teller cek itu datanya, kan harus melalui persyaratan semua termasuk tanda tangan mereka sudah cocok kan, nah untuk mengetahui kebenaran palsu atau tidak kan mereka tidak punya kapasitas di situ kalau uang palsu mereka tahu ciri-ciri uang palsu," tutupnya," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Bank Sulselbar Sengkang Gulirkan Dana CSR, Bangun 6 Taman Kota di Wajo
-
Aktivis Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BHR di Pemkab Torut
-
Staff Bank Sulselbar Rantepao Diduga Terlibat Pengurus Partai, Direksi Didesak Periksa
-
DPRD Wajo Tunda Persetujuan Perubahan Perda Penyertaan Modal di Bank Sulselbar
-
Soal Kongkalikong Dana BHR di Pemkab Torut, Bupati Ombas juga Bisa Diperiksa