Pemkab Enrekang Tegaskan Soal Kenaikan Gaji ASN 8 Persen Sudah Dibayarkan

Untuk pembayaran kekurangan kenaikan gaji 8% di bulan Januari dan Februari 2024 telah diproses dalam bentuk gaji susulan.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya berjudul Kenaikan Gaji ASN 8 Persen di Enrekang Belum Dibayarkan, Diduga Diselewengkan. Yang dimuat pada Selasa (03/9/2024).
Dalam klarifikasi yang dikirim langsung melalui email redaksi PEDOMANMEDIA, BKAD menegaskan 3 point penting sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Enrekang telah membayarkan kenaikan gaji 8% mulai bulan Maret s.d September 2024 kepada seluruh ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Enrekang. Untuk pembayaran kekurangan kenaikan gaji 8% di bulan Januari dan Februari 2024 telah diproses dalam bentuk gaji susulan.
2. PT TASPEN (Persero) tidak ada kaitannya dengan proses pencairan pembayaran gaji ASN. TASPEN menyediakan aplikasi SIMGAJI sebagai sarana untuk memudahkan proses pengelolaan gaji pada Pemerintah Daerah.
3. Pemerintah Kabupaten Enrekang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian klarifikasi yang dikirim langsung oleh Kepala BKAD Enrekang, Permadi Hasan pada 5 September 2024.