4 Bulan Gaji ASN PPPK Enrekang Belum Dibayarkan, Pemkab Enrekang Salahkan Pusat
Kepala BKAD Enrekang mengatakan jika anggaran Rp25 miliar dibreakdown dengan jumlah PPPK yang ada, itu hanya bisa mengcover 10 bulan gaji.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Sungguh malang nasib 587 ASN PPK Pemkab Enrekang. Pasalnya, sudah empat bulan gaji mereka belum dibayarkan, mulai dari Maret sampai Juni 2024.
Jumlah ASN PPPK Pemkab Enrekang formasi 2023 berjumlah 587 orang dengan rincian 313 tenaga guru, 258 Nakes, dan 16 tenaga teknis.
"Kami ASN PPPK 2024 gaji bulan Maret-Juni belum dibayarkan. Padahal kami dijanji waktu pembagian SK kalau gaji akan dibayarkan sesuai kontrak," kata salah seorang ASN PPPK Pemkab Enrekang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (11/9/2024).
"Kami menerima SK pada Mei tapi sesuai intsruksi BKN pusat bahwa SK terhitung mulai Maret 2024-Februari 2025," sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa, Pj Bupati Enrekang H. Baba pada saat penerimaan SK menjanjikan gaji akan dibayar sesuai SK.
"Namun sampai saat ini gaji yang dibayarkan baru bulan Juli-September. Gaji bulan Maret-Juni belum masuk dan sampai saat ini tidak ada kabar dari Pemkab," katanya dengan nada sedih.
Kepala BKAD Enrekang Permadi Hasan yang dikonfirmasi seolah menyalahkan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat ketika mengangkat ASN PPPK berarti daerah yang tanggung untuk gajinya untuk bayarkan.
"Beban kami untuk tahun ini dari alokasi PPPK Rp83 miliar, cuma Rp25 miliar ji ditanggung pemerintah pusat Rp58 milliar menjadi tanggungan pemerintah daerah," terangnya.
Permadi menerangkan lagi bahwa jika anggaran Rp25 miliar dibreakdown dengan jumlah PPPK yang ada, itu hanya bisa mengcover 10 bulan gaji.
"Apakah kemudian ketika kita mengusulkan ada kekurangan bisa ditambah dari Kementerian Keuangan?," katanya.
"Bisa saja Kementerian Keuangan memberikan uang lebih dari Rp25 miliar kalau dianggap masih berjalan sampai Februari 2025. Mudah-mudahan saja, karena susah memang untuk mematok karena ini uang dari pusat ji juga," pungkasnya.