Rabu, 03 September 2025 12:45

Ironi PPPK Torut, SK dan SPP Sudah di Tangan tapi Gaji Belum Terhitung

SK pengangkatan PPPK Toraja Utara.
SK pengangkatan PPPK Toraja Utara.

Ada PPPK gajinya sudah terhitung, ada pula yang belum terhitung atau tidak dibayarkan meski sudah aktif bekerja.

TORUT, PEDOMANMEDIA - PPPK Kabupaten Toraja Utara sejatinya telah menerima surat keputusan (SK) dan surat perintah penugasan (SPP). Dengan dokumen resmi ini, menjadi bukti sah bahwa mereka telah memiliki hak dan kewajiban.

Artinya, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban, mereka wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kebijakan pemerintah.

Namun belakangan ini, muncul kebijakan baru pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang menyatakan bahwa sejumlah PPPK tidak menerima gaji meskipun sudah aktif bekerja. Tentu ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi para PPPK.

Baca Juga

"Baru-baru ini keluar kebijakan baru pemerintah daerah yang membuat kami bingung. Masak SK dan SPP sudah ditangan kami atau sudah aktif bekerja seperti pegawai daerah lainnya, tapi gaji tidak terhitung. Katanya bulan 10 baru gaji jalan. Sekali lagi kami dibuat bingung dengan kebijakan seperti itu," kata LA, salah PPPK melalui WhatsApp Rabu, 3 September 2025.

Dengan kebijakan pemerintah tersebut, LA menilai menciptakan ketidakadilan terhadap sejumlah PPPK.

"Saya harus katakan di sini, kebijakan itu kesannya mengada-ngada, tidak adil. Masak ada PPPK sudah terhitung gajinya, ada yang tidak" ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Toraja Utara, Cornelia Untung Paseru mengatakan bahwa memang ada PPPK gajinya sudah terhitung, ada pula yang belum terhitung atau tidak dibayarkan meski sudah aktif bekerja di pemerintahan.

"Memang benar ada sejumlah PPPK sudah mendapatkan SK dan SPP namun gajinya tidak dibayarkan. Nanti bulan 10 baru terhitung. Lebih jelasnya tanyakan ke keuangan. Soal gaji, saya tidak mau terlalu jauh mengomentarinya," tutur Cornelia.

Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong belum merespons terkait hal tersebut.

Pengangkatan PPPK tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Toraja Utara nomor: 821.19/BKPSDM/VIII/2025, menetapkan bahwa keputusan itu terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2026.

Diketahui, sebanyak 1.299 PPPK tahap 1 menerima SK dari Bupati Toraja Utara di gedung Art Center Toraja Utara, (6/8/2025).

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Torut #PPPK #Bupati Torut Frederik Victor Palimbong
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer